Fakultas juga menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, maka langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Geger! 16 Mahasiswa UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Percakapan Mesum Grup Chat Tersebar
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Fakultas Hukum UI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika adalah prioritas utama.
Untuk itu, fakultas menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang membutuhkan.
Manajer Kemahasiswaan dan Alumni ditunjuk sebagai narahubung resmi dalam kasus ini.
Fakultas juga mengimbau agar masyarakat menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun digital, tidak bisa ditoleransi di lingkungan akademik.
Respons cepat dari pihak universitas dan fakultas menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas, keamanan, serta martabat seluruh mahasiswa.
BACA JUGA:Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!
BACA JUGA:Iran vs Trump Makin Memanas, Blokade Kapal dan Pelabuhan Picu Krisis Energi!
Dengan langkah-langkah yang sedang ditempuh, diharapkan kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.