Permintaan maaf dari para pelaku dianggap tidak cukup.
Ketua BEM FH UI menegaskan perlunya sanksi tegas yang berpihak pada korban.
Hal ini sejalan dengan tuntutan kuasa hukum korban yang menekankan pentingnya langkah nyata dari pihak kampus.
Salah satu dosen perempuan yang turut menjadi korban bahkan menyampaikan kesedihannya ketika mengetahui namanya disebut dalam percakapan grup tersebut.
“Begitu melihat chat, oh nama saya ada di situ,” ujarnya dalam forum, yang kemudian viral di media sosial.
Respons Fakultas dan Rektor UI
Fakultas Hukum UI melalui akun Instagram resminya mengecam keras tindakan pelecehan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Pihak fakultas juga telah menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan mulai melakukan investigasi.
Rektor UI, Heri Hermansyah, turut angkat bicara.
BACA JUGA:Heboh! 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Punya Bekingan, DPR: Jangan Pandang Bulu
Ia memastikan akan memonitor langsung penanganan kasus ini.
“Saya baru mendengar tadi malam dan sudah tanya ke dekan. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” tegasnya.
Satgas PPKS Turun Tangan
Penanganan kasus kini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia.
Bukti dan kronologi telah diserahkan oleh pihak korban untuk ditindaklanjuti.
Publik menanti langkah konkret dari kampus agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan bagi para korban.