Kas Negara Makin Tipis, Pemerintah Akan Tarik Pajak ke Pangguna Jalan Tol, Ini Besarannya

Selasa 21 Apr 2026 - 12:24 WIB
Reporter : Sutan Kayo Batuah
Editor : Daren

BACAKORAN.CO - Siap siap rogoh kantong makin dalam bagi pengguna jalan tol di Indonesia. Pasalnya pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan baru untuk memungut pajak bagi jalan tol di Indonesia. Itu artinya tarif tol yang sudha berjalan sekarang akan mendapatkan tambahan PPN setelah kebijakan ini dimulai. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP) tengah menyiapkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Rencana itu tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat agenda penyusunan berbagai regulasi baru untuk memperkuat pendapatan negara.

Dalam dokumen tersebut, DJP beralasan pemungutan PPN jalan tol akan membuat penerimaan negara bertambah.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara," tulis Rentra DJP 2025-2029. DJP menyebut, dengan memperluas objek pajak, maka diharapkan penerimaan negara lebih optimal.

Penyusunan aturan terkait kebijakan pajak jalan tol itu ditargetkan rampung sekitar 2028.

BACA JUGA:Jasa Marga Terapkan Buka-Tutup Rest Area Km 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat Puncak Arus Balik

Artinya, rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perumusan dan pelaksanaannya menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.

Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok.

Sementara itu, tarif PPN 12 persen difokuskan hanya untuk barang-barang mewah.

Artinya tarif tol yang sudah berlaku sekarang akan mendapatkan pertambahan bea pajak sebesar 11 persen. 

Jika mengacu pada kebijakan tersebut maka perhitungan tarif tol untuk tol Jagorawi ada kenaikan sebesar berikut :

Tarif Tol Jagorawi per Maret 2026 mengalami penyesuaian/kenaikan, di mana tarif untuk Golongan I (Jakarta ke Bogor) menjadi sekitar Rp8.500. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kenaikan rutin tarif tol di Pulau Jawa yang berlaku mulai awal 2026. Pastikan saldo e-toll mencukupi untuk perjalanan.

BACA JUGA:Jalan Tol Kualanamu–Medan Amblas di Deli Serdang, Arus Kendaraan Dialihkan Tebing Tinggi Medan

Jika ditambah PPN 11 persen makan tarif tol Jagorawi dari Jakarta exit Ciawi Bogor akan menjadi Rp9.435. 

Kategori :