Pemerintah menilai perluasan basis pajak penting dilakukan karena rasio penerimaan pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Karena itu, dalam Renstra DJP, pemerintah menekankan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan kenaikan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melalui kebijakan PPN jalan tol, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang dinilai lebih adil sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah.
DJP menilai regulasi baru diperlukan sebagai dasar hukum pemajakan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Meski demikian, hingga kini belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan pajak jalan tol lewat PPN, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Artinya, rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah.
Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.