PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit! Inilah Skema Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Dipastikan Cair Awal Juni

Sabtu 25 Apr 2026 - 12:02 WIB
Reporter : Arya
Editor : Opi

BACAKORAN.CO – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan memasuki tahun ajaran baru sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Seluruh aturan teknis mengenai pemberian bonus tahunan ini telah dituangkan secara sah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pencairan dana yang dinantikan ini tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja, melainkan mencakup cakupan penerima yang sangat luas.

BACA JUGA:Segera Login SIMPKB, Kesempatan Emas Guru Ikut PPG 2026 Berakhir 30 April, Selengkapnya Cek di Sini

Kamu perlu mengetahui bahwa daftar penerima manfaat ini juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pejabat negara dari tingkat pusat sampai daerah.

Selain itu pensiunan dan penerima pensiun serta pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah tertentu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini dengan batasan nominal yang telah disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan jabatan masing-masing.

Mengenai besaran dana yang akan diterima, pemerintah menetapkan bahwa jumlahnya akan mengacu pada komponen penghasilan penuh yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:Ikan Sapu-Sapu Disulap Jadi Pakan Lele! Simak 8 Cara Mengolahnya Jadi Pelet Premium

Selain itu, terdapat tambahan berupa tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan instansi masing-masing.

Penting untuk diingat bahwa insentif kerja, tunjangan bahaya, dan tunjangan operasional tidak termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini guna memastikan akurasi distribusi anggaran negara.

Bagi kamu yang berstatus sebagai PPPK, terdapat ketentuan khusus mengenai masa kerja.

Pegawai yang pengabdiannya belum genap satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai dengan lamanya masa tugas.

Namun, jika masa kerja kamu masih kurang dari satu bulan terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka hak atas gaji ke-13 tersebut belum dapat diberikan pada tahun ini.

Kategori :