BACAKORAN.CO -- Dua karyawan PT Banyuasin Mukut Inti (BMI), salah satu perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis 30 April 2026 Sumatera Selatan diamankan polisi.
Keduanya yaitu Is (23) warga Sekayu dan AI (20) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kedua kayawan PT BMI tersebut diduga mencuri 3 ember telur ayam dari kandang. Apesnya sebelum sempat menjual telur dengan berat total 35,8 kg aksi keduanya diketahui karyawan lain dan melaporkannya ke polisi.
Dalam waktu singkat, Is dan AI dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau bersama barnag bukti 3 ember berwarna merah yang berisi telur.
BACA JUGA:Aksi Pencuri Motor Pagi Hari Kepergok Warga, Pelaku Bawa Sajam Tertangkap
"Pelaku ini merupakan karyawan PT BMI, tapi beraksi di luar jam kerja,"jELAS Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah, Kamis 30 April 2026.
Dijelaskannya, kedua pelaku yang sudah mengetahui seluk beluk kandang ayam peternakan ayam petelur itu beraksi Selasa dinihari (28/4) disaat karyawan lainnya masih terlelap tidur.
Para pelaku memungut satu persatu telur dari kandang ayam tempat mereka bekerja. Setelah ember terisi penuh, mereka langsung menyembunyikan hasil curiannya.
Nah aksi mereka terbongkar saat pagi hari ketika karyawan lainnya hendak memungut telur dari kandang. Ternyata saat itu jumlah telur di kandang terlihat sangat sedikit dan tak seperti biasanya.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Tegaskan Korban Tewas Akibat Dipukul Pakai Kayu Bukan Dibacok
Karyawan tersebut lantas menginformasikan keanehan itu kepada pimpinannya. Akhirnya pihak perusahaan memuturkan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Rimau.
Setelah melakukan olah TKP dan menginterogasi beberapa karyawan, polisi berhasil menguak kasus itu dengan menangkap pelaku serta barang bukti. "Tidak butuh lama, kedua pelaku kita amankan beserta barang bukti,"ujar Kapolsek.
Kepada polsi tersangka Is dan AI mengaku nekad mencuri telur karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.