Aneh! AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Lari Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Divonis 6 Tahun

Kamis 21 May 2026 - 15:20 WIB
Reporter : Anggun
Editor : Asep

BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada AKBP Basuki atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos.

Hukuman berat ini diberikan karena terdakwa terbukti mengabaikan keselamatan korban serta memicu trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Keputusan hukum yang mengejutkan ini langsung menjadi sorotan publik setelah sang perwira menengah polisi melakukan aksi tak terduga pascasidang.

Kasus kematian dosen Untag Semarang ini memasuki babak baru setelah hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya meminta lima tahun penjara.

BACA JUGA:Ironi Kebijakan Penataan Pasar: 150 Karyawan Ritel di Lombok Tengah Kehilangan Pekerjaan: Makin Sulit...

AKBP Basuki dinilai bersalah karena posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan darurat.

Jika mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal, putusan pengadilan menunjukkan ketegasan hukum yang sangat objektif tanpa memandang bulu terhadap oknum institusi kepolisian.

Berdasarkan data terdapat beberapa pertimbangan sosiologis dan yuridis memberatkan yang membuat majelis hakim melipatgandakan masa hukuman terdakwa.

Hakim menilai tindakan perwira menengah tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang masif, terutama bagi kakak kandung korban yang kini mengalami sanksi sosial berat di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Dengar Jeritan Minta Tolong, Anggota Polres Pesisir Barat Terjun ke Sungai Selamatkan Balita Hanyut

Ketakutan akibat stigma negatif lingkungan tersebut bahkan membuat kakak korban merasa tidak aman dan tidak berani untuk pulang ke kampung halamannya di Purwokerto.

Selain dampak psikologis pada keluarga besar korban, hal krusial yang menjadi poin utama pemberatan vonis adalah pembiaran medis yang dilakukan oleh terdakwa saat insiden kritis terjadi di dalam kamar kos tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang menegaskan kesalahan fatal tersebut secara terbuka dalam persidangan saat membacakan amar putusan.

"Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban tapi tidak dilakukan," terang hakim Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA:Waduh, Dark Web Klaim Jual 4,9 Data Nasabah dan Akses Mobile Banking BCA di Forum Gelap Internasional

Kategori :