BACA JUGA:Pidato RAPBN 2027 Prabowo: Rakyat Tak Bermimpi Kaya Raya, Cukup Bisa Makan
Pihak UPN Veteran Yogyakarta telah menonaktifkan sementara dosen S melalui Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026.
Rektor menyatakan siap mengusut tuntas dan mengirim surat ke kementerian jika terbukti.
Namun mahasiswa menuntut tindakan serupa terhadap 7 dosen lainnya serta reformasi sistem pelaporan kekerasan seksual di kampus.
Pihak kampus telah menonaktifkan satu dosen.
Rektor menyatakan pelaku akan diusut dalam waktu tiga hari dan dikeluarkan jika terbukti.
Namun mahasiswa menuntut tindakan tegas terhadap semua dosen yang terlibat serta reformasi sistem pelaporan kekerasan seksual di kampus.
Netizen langsung menyerbu postingan tersebut memberikan tanggapan banyak yang geram atas aksi bejat sang dosen dan respon kampus yang di nilai lambat.
"8 dosen? Inimah bukan oknum lagi, udah kayak sindikat," tulis @mhasanmtqn.
"Semoga pelaku dapat hukuman sekejamnya dan institusi bisa fair," tulis @whimsicalike.
"Dunia pendidikan tapi banyak predatornya," tulis @rssalmans_.
BACA JUGA:Hotman Paris Lepas Tangan Dari Kasus Nadiem Makarim: Jangan Pelit Ke Pengacara Kalau Tidak Mau...
"Banyak nih oknum yang tingkahnya kaya gini tapi ya itu kita lapor pun pihak kampus ga terlalu gubris, Makin menjadi lah itu oknum dosen semoga semua univ kedepannya bisa tegas sama oknum dosen yang sangat merugikan mahasiswa kaya gini," tulis @sungchanana.