Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

Jumat 22 May 2026 - 17:07 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Satu dari 3 begal sepeda motor milik Suparmi (58), ibu-ibu penjual pisang yang beraksi pada Senin pagi 18 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap.

Tersangkanya berinisial MM alias S (19) warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya. Dia merupakan  'eksekutor' aksi begal yang terjadi di jalan Poros penghubung Desa Sukasari Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI itu.

Dalam pernyergapan yang dilakukan pada Kamis 21 mEI 2026 sekira pukul 15.00 WIB itu, polisi melakukan tindakan tegas  terhadap pelaku yang berusaha melakukan perlawanan.

Sementara 2 pelaku lainnya yang identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui petugas yaitu berinisial A alias T dan F masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Astaga, Begal Rampas Sepeda Motor Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya

BACA JUGA:Motor Tukang Sayur Keliling Disikat Maling di Parkiran Pasar Inpres Pendopo PALI

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres, Kompol Hamsal didampingi Kasat Reskrim Iptu Raka Dwi Darma dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Polisi mendapat keterangan mengenai jumlah pelaku, ciri kendaraan dan pelaku begal itu. Pengejaran beberapa saat setelah kejadian gagal karena pelaku lolos masuk jalan tikus di pemukiman warga.

Polsi tidak putus asa dengan terus melakukan pengintaian. Akhirnya polis mendapat informasi tentang keberadaan salah salatu pelaku dan menyergapnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah senjata tajam bergagang kayu cokelat dengan panjang 20 cm, satu helai kasus oblong warna putih dan  satu helai celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:Tolak Tunduk pada Premanisme, Putri Penulis Ahmad Bahar Diintimidasi di Markas GRIB Jaya

BACA JUGA:Banjir di Kabupaten Empat Lawang, Jembatan Hanyut Tempat Wisata Porak Poranda

"Untuk sepeda motor korban informasinya sudah di jual pelaku dan uangnya sudah dihabiskan untuk judi,"jelasnya.

Namun polisi berhasil mengamankan satu unit Motor Honda Revo milik pelaku, satu unit motor Honda Revo tanpa bodi  yang kini masih diselidiki siapa pemiliknya.

"Diduga komplotan ini sering beraksi melakukan begal di beberapa kecamatan di OKU Timur, yaitu di Kecamatan Mesuji Raya, Lempuing dan Lempuing Jaya"katanya.

'Untuk TKP aksi kejahatan komplotan pelaku saat  ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya berdasarkan keterangan pelaku dan laporan kepolisian dari korban,"jelasnya.

BACA JUGA:Selidiki Kebakaran Ruang Auditorium Kampus Binus Kebon Jeruk, Polisi Turun Tangan Cari Penyebab Utamanya

BACA JUGA:Ingat Pesan Marc Klok Ini Jika Persib Mau Hat-trick Juara Super League

Pelaku dikenakan Pasal 479 Ayat 2 huruf a dan huruf d dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. "Menurut keterangan pelaku ia melakukan begal untuk judi slot dan motif ekonomi,"pungkasnya.

Kategori :