Ini Fakta Kiai Cabul di Pekalongan: Puluhan Santriwati Jadi Korban Sejak 2008 hingga Hamil Ghaib Terbongkar

Jumat 29 May 2026 - 11:00 WIB
Reporter : Wiwin
Editor : Gusti

BACAKORAN.CO - Update inilah beberapa fakta kasus kiai pekalongan yang perkosa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap Abdul Khalim Fadlun pengasuh sekaligus pendiri Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, yang diduga telah memerkosa puluhan santriwati sejak tahun 2008.

Penangkapan Abdul Khalim Fadlun (55) ini memicu kemarahan publik luas dan membuka tabir gelap penyalahgunaan relasi kuasa berkedok pengobatan.

Kronologi Penangkapan Dan Viralnya Kasus

Informasi mengejutkan ini viral melalui platform media sosial X (Twitter) Akun bernama Sisters in Danger x Simponi dengan nama pengguna @SistersInDanger mengunggah kronologi lengkap beserta foto pelaku pada 28 Mei 2026 yang telah mendapat 35.000 tayangan.

BACA JUGA:Edan! Oknum Kiai di Pekalongan Tega Cabuli 25 Santriwati Hingga Hamil Selama 12 Tahun Berkedok Agama

Berdasarkan informasi dari unggahan tersebut, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Rabu, 27 Mei 2026, tepat setelah pelaksanaan salat Idul Adha.

Korban Dan Modus Operandi Pelaku

Hingga saat ini, tercatat ada 6 mantan santriwati yang sudah berani melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Namun, jumlah korban diduga jauh lebih fantastis, mencapai 23 hingga 25 orang yang mayoritas masih di bawah umur saat kejadian nahas tersebut berlangsung.

Para korban berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang.

Modus operandi pelaku dinilai sangat manipulatif.

BACA JUGA:Tragedi Glamping Posong: 4 Orang dari Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan Gas

Menggunakan relasi kuasa sebagai kiai atau tokoh yang harus ditaati, pelaku kerap meminta dipijat dengan alasan pengobatan atau relaksasi di ruangan tertutup.

Situasi sepi ini membuat korban merasa tidak ada jalan keluar, yang kemudian berujung pada eskalasi pelecehan fisik hingga pemerkosaan.

Kasus Pemicu Dan Hamil Tanpa Suami

Skandal ini perlahan terkuak luas berkat ramainya perbincangan mengenai kasus santriwati berinisial F yang berusia 22 tahun.

Warga asal Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap ini diketahui hamil dan melahirkan bayi pada Desember 2025 tanpa memiliki suami.

Kategori :