PT Mega Finance Medan Paksa Debitur Bayar Lunas Mobil Rp148 Juta, Selisih Rp16 Juta Dipertanyakan?

Sabtu 30 May 2026 - 14:00 WIB
Reporter : Budi
Editor : Ario

BACAKORAN.CO – Kantor PT Mega Finance Cabang Setia Budi Medan mendadak digeruduk oleh konsumen yang mengalami kerugian besar setelah melakukan pelunasan kredit mobil Toyota Innova Reborn.

Kasus ini menjadi viral setelah adanya dugaan pemaksaan pembayaran pelunasan senilai 148 juta rupiah, padahal nominal resmi yang tercatat hanya 132 juta rupiah.

Keberadaan selisih dana sebesar 16 juta rupiah tersebut kini dipertanyakan oleh debitur karena dinilai tidak transparan dan merugikan pihak konsumen secara sepihak.

Peristiwa ini mulai menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah rekaman video diunggah oleh akun TikTok @mitraTNIPolri pada 30 Mei 2026.

BACA JUGA:Diduga Milik Gubernur Maluku Utara, Tambang Nikel Hancurkan Hutan Suku Togutil hingga Keluar Minta Makan

Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang ibu yang merupakan debitur meluapkan kemarahan luar biasa kepada para karyawan di kantor pembiayaan tersebut.

Konsumen merasa dirugikan lantaran nominal yang diminta saat proses penyelesaian administrasi jauh lebih tinggi daripada data sistematis perusahaan yang masuk melalui notifikasi gawai miliknya.

Debitur tersebut mempertanyakan kredibilitas manajemen dalam mengelola dana nasabah secara terbuka.

Melalui unggahan video di akun TikTok @mitraTNIPolri, sang ibu menyampaikan keluhannya secara langsung di depan meja pelayanan.

"Pelunasan mobil diminta PT Mega Finance Medan sebesar 148 juta, ternyata selesai pelunasan masuk notifikasi bahwa pelunasan mobil 132 juta rupiah. Udah selisih 16 juta, kemana?," tanyanya.

BACA JUGA:Skandal Hanania Travel: Modus Gali Lubang Bikin Rp60 Miliar Uang Jemaah Raib, Bos Dijemput Paksa Polisi

Berdasarkan data kronologi yang dihimpun, jalinan kontrak kredit kendaraan roda empat ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2023.

Permasalahan kemudian merembet tidak hanya pada ketidaksesuaian angka pelunasan di akhir periode berjalan.

Konsumen mengungkapkan bahwa sebelum proses pelunasan terjadi, mobil Toyota Innova Reborn miliknya sempat ditarik secara sepihak oleh tim penagihan eksternal.

Penarikan unit kendaraan keluarga tersebut diduga kuat dilakukan secara paksa dan dinilai tidak melalui prosedur hukum jaminan fidusia yang jelas.

Kategori :