Secara regulasi perbankan dan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan telah melarang keras perusahaan pembiayaan menggunakan debt collector yang mengeksekusi kendaraan tanpa sertifikat jaminan fidusia resmi dan dokumen penyitaan yang sah dari pengadilan.
Kasus transparansi finansial seperti yang menimpa PT Mega Finance Medan ini berpotensi melanggar hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga saat ini, pihak konsumen yang dirugikan masih terus bertahan untuk menuntut penjelasan substantif serta pengembalian hak atas selisih dana belasan juta rupiah tersebut.
Pihak PT Mega Finance Cabang Setia Budi Medan sendiri belum memberikan klarifikasi resmi atau pernyataan menyeluruh mengenai maladministrasi sistem perhitungan pelunasan kredit yang memicu kegaduhan publik ini.