BACAKORAN.CO - Mulai tanggal 1 Juni 2026, publik yang ingin melakukan aktivasi nomor HP baru wajib menggunakan teknologi rekam wajah.
Kebijakan registrasi pelanggan seluler prabayar ini menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga guna meningkatkan akurasi pendataan identitas.
Aturan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data, mengingat maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Menjawab keresahan kamu terkait keamanan data aktivasi nomor HP baru, pemerintah memastikan sistem ini memiliki perlindungan berlapis.
Data biometrik pengenalan wajah merupakan perekaman level teratas yang sangat sensitif jika dibandingkan dengan data teks biasa.
Oleh karena itu, pengelolaannya diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Informasi ini merujuk pada pernyataan resmi Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026.
Edwin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa was-was saat melakukan rekam wajah.
Seluruh data pengguna akan disimpan dengan aman dan terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Baterai Tembus 9020 mAh, iQOO Z11 Cuma Dijual Segini! Cek Performa dan Kekurangannya
"Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Dukcapil, bukan operator seluler," ujar Edwin.
Kebijakan Hanya Berlaku Untuk Pelanggan Prabayar
Penting untuk kamu ketahui bahwa regulasi ini difokuskan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru.
Bagi pelanggan pascabayar, kewajiban biometrik ini tidak berlaku
Hal tersebut dikarenakan proses validasi identitas untuk pelanggan pascabayar telah dilakukan secara menyeluruh sejak awal masa pendaftaran berlangganan.