Komdigi Wajibkan Rekam Wajah Aktivasi Nomor HP Mulai 1 Juni 2026, Ini Jaminan Keamanan Data dari Dukcapil

Minggu 31 May 2026 - 13:00 WIB
Reporter : Anggi
Editor : Dwi

Kewajiban menggunakan data biometrik ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Meskipun transisi sistem dimulai tanggal 1 Juni 2026, aturan registrasi SIM card berbasis biometrik ini baru akan berlaku penuh bagi pelanggan pada tanggal 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Flagship Killer Mendarat, Inilah 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Rilis Mei 2026 dengan Baterai Badak dan Spek Monster

Peralihan dari NIK menuju teknologi pengenalan wajah memberikan jaminan analitis bahwa nomor seluler tidak dapat disalahgunakan oleh oknum penipuan yang kerap memakai Kartu Keluarga milik orang lain.

Nantinya, data hasil perekaman wajah tersebut terkirim langsung ke database Dukcapil untuk dipastikan sesuai atau tidak.

Kategori :