Usaha katering fiktif atau baru tersebut diketahui mengusung nama Arafah Catering dan Humaira Wedding.
Dari perspektif analisis kriminologi bisnis, pola ini mengindikasikan adanya modus operandi terstruktur untuk terus meraup uang tunai dari klien baru guna menutupi rekam jejak penipuan sebelumnya.
Praktik semacam ini sangat mencederai tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem industri perencana pernikahan secara keseluruhan.
Pelarian kedua tersangka kini telah berakhir di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 492 KUHP.
Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi ruang pertemuan antara 56 pasangan calon pengantin yang menjadi korban dengan para tersangka untuk keperluan konfrontasi dan transparansi hukum.
BACA JUGA:Siapa Nayla Khansa Adreby Putri? Mahasiswi ITB yang Viral Usai Hina Bobotoh
Masyarakat yang merasa pernah menyetorkan dana pemesanan kepada Marwah Catering Service dan dirugikan secara sepihak diimbau segera merapat ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi pembayaran yang sah.