Selain Bunuh Mantan Kekasihnya, Pelaku juga Jual Handphone dan Emas Korban Rp 10 Juta Lebih

Selasa 02 Jun 2026 - 07:39 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO --  Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengungkap fakta bartu terkait pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Ayu Puspita Sari alias APS (23) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim oleh mantan kekasihnya berinisial MAP (33) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Pelaku bukan saja menghabisi korban secara sadis dengan alasan karena kesal terhadap korban yang minta dibelikan hanphone iphone baru, tetapi ternyata pelaku juga mengambil beberapa barang berharga milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa, setelah korban meninggal dunia, pelaku sempat menjual hanphone dan perhiasan emas yang dikenakan korban.

"Dari hasil penyidikan tim Satreskrim terungkap jika tersangka MAP mengakui mengambil barang berharga milik korban berupa handphone dan perhiasan emas. Kemudian setelah membakar dan membuang jenazah korban, tersangka menjual barang-barang berharga itu,"jelas AKP Andrian, seperti dikutip dari enimekspresbacakoran.co.id, Senin 1 Juni 2026.

BACA JUGA:Sebelum Dicekik, Dibakar dan Dibuang ke Sungai, Korban dan Mantan Kekasihnya Sempat Berhubungan Badan 4 Kali

BACA JUGA:Jasad Mertua yang Dibunuh Menantu dan Dimasukkan ke Dalam Karung Ditemukan, Tangis Keluarga Pecah

Andrian menjelaskan, satu unit handphone merek Oppo milik korban dijual pelaku seharga Rp900 ribu. "Sementara perhiasan emas milik korban dijual pelaku dengan nilai sekitar Rp10,1 juta," urainya.

Andrian juga mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai di bawah jembatan Enim III, bermula dari pelacakan keberadaan telepon genggam milik korban.

"Dari pelacakan keberadaan handphone korban, penyelidikan terus berkembang hingga akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,"ujarnya.

Menanggapi pertanyaan publik yang seakan tidak percaya dengan keterangan tersangka yang mengaku membawa jasada korban keluar dari kaamar penginapan menggunakan ember, Andrian menegaskan  bahwa pelaku menggunakan ember besar (Tong, red) yang biasa digunakan untuk menampung air bersih."Embernya berukuran besar, atau tong air,"jelasnya.

BACA JUGA:Nova Arianto Bicara Target di Piala AFF U19, Myanmar Jadi Ujian Pertama Malam Ini!

BACA JUGA:Penyebab 6.546 Indomaret Tutup 31 Mei dan 1 Juni 2026, Benarkah Dipicu Konflik Internal Lembur?

Sementara itu, terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.  Menurutnya, lokasi penginapan tempat kejadian tidak memiliki fasilitas pengawasan yang lengkap seperti hotel berbintang.

"Untuk CCTV masih kami dalami. Kondisi penginapan tersebut memang tidak seperti hotel berbintang yang dilengkapi banyak kamera pengawas," jelasnya.

Andrian menegaskan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Diwartakan sebelumnya,  korban Ayu Puspita Sari (APS) sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat setelah 4 hari tidak pulang-pulang ke rumah.

BACA JUGA:Resep Rica-Rica Kambing Pedas Kemangi Tanpa Santan, Hasilnya Empuk dan Gurihnya Nagih Banget!

BACA JUGA:Heboh Tagihan Listrik Membengkak Jadi Rp3,3 Juta, Benarkah PLN Naikkan Tarif?

Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, warga secara tak sengaja melihat ada mayat terapung di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Jembatan Enim 3 Jl Lingkar Muara Enim, Dusun VI RT 02,  Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Setelah dievakuasi, mayat itu dibawa ke RSUD Dr HM Rabain Muara Enim dan kemudian pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi. Korban teridentifikasi sebagai perempuan yang diketahui bernama Ayu Puspita Sari (23).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK didampingi sejumlah perwira dalam keterangannya kepada wartawan Jumat pagi (26/5) menjelaskan, setelah berhasil mengidentifikasi korban, Tim Rajawali Satrerskrim Polres Muara Enim  langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban.

Terduga pelaku berninisial M.A.P. (33) yang diketahui merupakan mantan kekasih korban sebelum menikah. Dia diringkus di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kategori :