Dengan ketentuan tersebut, pegawai yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 tidak menerima pembayaran gaji ke-13 melalui Taspen, melainkan melalui instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Dalam proses penyaluran manfaat tahun ini, Taspen menggandeng 46 mitra pembayaran yang tersebar di berbagai daerah. "Dalam pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 Tahun 2026, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia," demikian keterangan Taspen.
Perusahaan pelat merah itu juga mengimbau peserta untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen guna mendukung kelancaran penyaluran manfaat.
BACA JUGA:Nova Arianto Bicara Target di Piala AFF U19, Myanmar Jadi Ujian Pertama Malam Ini!
"Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi cukup satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Tinggal selfie!" bunyi pernyataan Taspen.