BACAKORAN.CO -- PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pencairan atau pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun resmi dapat dilaksanakan paling cepat mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Tentu saja haji 13 tersebut sangat dinantikan para ASN terlebih menjelang tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan anak-anaknya.
Bukan hanya itu, pencairan gaji 13 ini menghapuskan kekhawatiran ASN yang terhadap informsasi atau isu yang berkembang sebelumnya terkait akan dihapusnya gaji ke 13 karena efisiensi anggaran.
BACA JUGA:Heboh! Isu Gaji 13 PNS Tidak Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini!
BACA JUGA:Ini Respon Kemenkeu Soal Isu Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus?
"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan yang disampaikan Taspen.
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026, meski pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Taspen menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
BACA JUGA:2 Cara Dapatkan Tiket Nonton Timnas Indonesia di SUGBK, Segini Harganya
BACA JUGA:Indonesia Pesta 3 Gol ke Gawang Myanmar, Ini Klasemen Piala AFF U19
"Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13. Kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah," bunyi penjelasan Taspen.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat maupun jabatan masing-masing penerima.
Besaran yang diterima setiap orang dapat berbeda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan yang dimiliki.
Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.
BACA JUGA:Selain Bunuh Mantan Kekasihnya, Pelaku juga Jual Handphone dan Emas Korban Rp 10 Juta Lebih
BACA JUGA:Badan Kaku Tiap Pagi? Coba Rutinitas Stretching 10 Menit Ini agar Sendi Kembali Lentur
Taspen juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi peserta yang baru memasuki masa pensiun mulai bulan ini. Bagi peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.