Breaking News - Mantan kepala Badan Bergizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi mengenakan rompi pink milik Kejaksaan Agung pada Rabu sore 3 Juni 2026.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Pantauan di lokasi, Rabu (3/6), Dadan keluar dari dalam Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.
Dadan dikawal ketat penyidik Kejagung. Ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran gedung.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Guru Honorer Ngelus Dada, BGN Cairkan Anggaran Fantastis untuk Semir dan Tali Sepatu Rp1.5 Miliar
Lodewyk keluar setelah Dadan. Ia juga mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.
Menyusul kemudian Sony Sonjaya dengan rompi pink dan tangan terborgol.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tiga orang mantan petinggi BGN ini.
Sebelumnya Dadan sempat membuat pernyataan mengejutkan terkait rencana membuka dapur MBG di Arab Saudi.
Hal itu dia lontarkan setelah pulang dari ibadah haji.
Nasib berkata lain, justru kini setelah selesai berhaji Dadan malah jadi pesakitan dan masuk jeruji penjara.