BACAKORAN.CO -- Ada ada saja ulah Zulkarnain (34) warga Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Dia berhasil membudidayakan tanaman pohon ganja di dalam pot di dalam rumah kontrakannya.
Bahkan dari budidaya tanaman terlarang itu, Zulkarnain telah berhasil panen dan memasarkan hasil panennya dalam bentuk daun ganja kering.
Namun ulahnya membudidayakan daun ganja tercium polisi yang menerima informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Pemuda Solo Sopir MBG Nekat Tanam Ganja dari Toko Online, Diduga untuk Konsumsi Pribadi
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Hampir 19 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Diamankan
Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB, dia digerebek polisi di saat berada di rumah kontrakannya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian menjelaskan,penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Warga menginformasikan bahwa di kawasan Desa Way Timah kerap terjadi aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis ganja.
Informasi itu langsung deirespon anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan. Petugas diam-diam melakukan pengintaian terhadap lokasi dan orang yang dicurigai.
BACA JUGA:Modal Prompt Doang! Ini Trik Jitu Buat Logo Gratis Hasil Premium dengan AI ChatGPT
Setelah informasi dianggap akurat, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Prayudho Wibowo, bergerak melakukan penyergapan.
Dari dalam rumah Zulkarnain, polisi menemukan 3 pohon tanaman diduga ganja pohon ganja dengan tinggi sekira hampir 2 meter yang ditanam di dalam pot berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah daun yang diduga ganja hasil panen yang disimpan di dalam laci lemari plastik berwarna cokelat. Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 2,6 kilogram.
Selain tiga batang tanaman ganja, polisi turut menyita tiga buah pot berwarna hitam serta satu unit laci lemari plastik yang digunakan untuk menyimpan daun ganja.
BACA JUGA:Duh, Putri KW Terhenti di Babak Perempat Final Indonesia Open 2026
BACA JUGA:Resep Indomie Nyemek Spesial Warkop Kekinian Kuah Kental Gurih Pedas
Iptu Roby Fachrian menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menanam dan merawat tanaman ganja tersebut seorang diri.
Ia juga mengaku sebagian ganja yang telah dikeringkan sebelumnya telah dijual kepada sejumlah pembeli.
"Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat 5 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.
BACA JUGA:Kronologi Pembacokan 2 Brimob Serang oleh Debt Collector, 4 Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:7 Wakil Indonesia Berburu Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong besar.