BACAKORAN.CO -- Pernyataan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni, dalam rapat koordinasi perangkat daerah pada Kamis, 11 Juni 2026 menyita perhatian.
Di hadapan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sumarni mengaku selama kurang lebih satu setengah tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran daerah.
Pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan administratif. Di tengah situasi politik dan pemerintahan yang sedang menjadi sorotan pasca kasus hukum yang menjerat Bupati nonaktif H Edison, pengakuan itu membuka pertanyaan yang lebih besar:
Bagaimana sebenarnya pola pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim selama ini?
BACA JUGA:Pasca Bupati Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Percayakan Sumarni Jadi Plt Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Ini Dia Karir dan Harta Bupati Muara Enim H Edison SH MHum yang Terjaring OTT KPK
Diwartakan sebelumnya, Sumarni resmi menerima mandat sebagai Plt Bupati Muara Enim setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Sumatera Selatan.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul proses hukum yang menjerat Bupati nonaktif Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situasi tersebut membuat Sumarni harus mengambil alih kepemimpinan daerah di tengah kondisi yang tidak ideal.
Alih-alih langsung melanjutkan program yang sudah berjalan, ia justru menghadapi kenyataan bahwa dirinya tidak memiliki informasi lengkap mengenai berbagai program yang telah disusun sebelumnya. "Bukan hanya tahun 2026, tetapi mulai tahun 2025 saya tidak pernah dilibatkan, baik dalam perencanaan maupun pembahasan anggaran."katanya.
BACA JUGA:Yesss! Alwi-Ubed Lolos Perempat Final Australia Open 2026
BACA JUGA:Reno Salampessy Siap Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U19
Pernyataan itu menjadi titik penting yang mengundang perhatian banyak pihak.
Secara normatif, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket kepemimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, publik umumnya berasumsi bahwa bupati dan wakil bupati memiliki akses informasi yang sama terhadap program pembangunan, kebijakan strategis, serta proses penyusunan anggaran daerah.