Warga Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di SDN 3 Banyuasin III

Jumat 12 Jun 2026 - 16:50 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memicu polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga secara terbuka menyatakan keberatan terhadap lokasi pembangunan yang direncanakan berada di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Banyuasin III.

Penolakan tersebut bahkan diwujudkan melalui pemasangan spanduk di gerbang sekolah sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan publik sekaligus penguatan ekonomi desa melalui koperasi dan perlindungan ruang pendidikan bagi anak-anak.

BACA JUGA:Balita Tewas Tenggelam di Galian Septic Tank Proyek Bangunan Untuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Warga Protes Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Karena Ancam Fasilitas Lapangan Bola

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, inti persoalan bukan terletak pada keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri. Mayoritas masyarakat mengaku mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekonomi desa.

Namun yang menjadi keberatan adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat. "Mengapa harus dibangun di sana, padahal masih banyak lahan kosong di Desa Ujung Tanjung," jelas Idrus Tanjung, salah seorang pemuda desa.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga yang mempertanyakan alasan pemilihan lahan sekolah sebagai lokasi pembangunan koperasi. Warga menilai pembangunan gedung koperasi di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi kenyamanan proses belajar mengajar.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain berkurangnya ruang terbuka untuk aktivitas siswa, potensi gangguan selama proses pembangunan, meningkatnya aktivitas keluar masuk masyarakat di area sekolah dan menyusutnya area bermain dan kegiatan ekstrakurikuler.

BACA JUGA:Ubed Tantang Wakil China di Semifinal Australia Open 2026

BACA JUGA:Alwi Farhan Lolos Semifinal Australia Open 2026, Lawan Selanjutnya Asal Hong Kong Rasa Indonesia

Dalam pengamatan masyarakat setempat, area sekolah selama ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga menjadi ruang publik yang digunakan anak-anak dan remaja untuk berolahraga. "Kemudian juga di lingkungan sekolah itu acap kali dijadikan anak-anak muda Desa Ujung Tanjung untuk berolahraga," kata Idrus.

Menurut sejumlah warga, keputusan pembangunan dianggap belum melalui proses musyawarah yang cukup terbuka dengan masyarakat sekitar.

Padahal dalam tata kelola pemerintahan desa, prinsip musyawarah merupakan salah satu fondasi utama pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut aset publik dan kepentingan masyarakat luas.

Idrus menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan koperasi. "Pada prinsipnya saya tidak menolak keberadaan Kopdes Merah Putih, tapi sebelum membangun harus ada musyawarah dengan masyarakat setempat,"katanya.

BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Disebut 'Pisang Ambon' Saat Dicegat Polisi, Klaim Tak Ada yang Mendengar Aspirasi di HI

BACA JUGA:Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS! Harapan Damai AS-Iran Guncang Pasar Global

Di sisi lain, pemerintah desa memiliki argumentasi yang berbeda. Kepala Desa Ujung Tanjung, Iwan Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari lokasi alternatif. Namun pencarian tersebut terkendala oleh persyaratan teknis luas lahan yang dibutuhkan.

Menurutnya, standar fisik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan area sekitar 600 meter persegi dengan dimensi 20 meter x 30 meter.

Setelah dilakukan pencarian, lahan sekolah dinilai sebagai satu-satunya lokasi yang memenuhi syarat tersebut. "Lahan sekolah yang memiliki ukuran sesuai dengan standar KDMP," jelasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan yang menarik untuk ditelaah: apakah benar seluruh lahan kosong di Desa Ujung Tanjung tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan?

BACA JUGA:Dikawal Polisi, KPK Kembali Datang ke Muara Enim, Geledah Sejumlah Ruangan Strategis di Kantor Bupati

BACA JUGA: Cara Masak Ayam Madu Ala Chinese Resto Ala Martin Praja yang Menggugah Selera, Lezat dan Bikin Nagih

Pertanyaan ini menjadi penting karena transparansi proses penentuan lokasi akan menentukan tingkat penerimaan masyarakat terhadap proyek pembangunan.

Meningkatnya penolakan warga membuat pemerintah kecamatan mulai turun tangan. Camat Banyuasin III, Santo, menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus koperasi, pihak sekolah, hingga komite sekolah.

"Kami akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya penolakan pembangunan di lingkungan sekolah ini,"katanya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya awal untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan ekonomi desa dan kepentingan pendidikan.

BACA JUGA:Update, Mahasiswa dan Ojol Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo dengan Suarakan 5 Tuntutan Rakyat

BACA JUGA:KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, Terlibat Dugaan Suap Pengaturan Audit

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sebelum pembangunan dilaksanakan.

"Sebaiknya pihak pemerintah desa maupun camat berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan lahan sekolah yang akan digunakan untuk KDMP. Silakan diskusikan juga dengan BPKAD,"tegasnya


Kasus di Desa Ujung Tanjung menggambarkan dilema yang sering terjadi dalam pembangunan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mendorong percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan ruang pendidikan dan fasilitas publik yang telah ada.

Kategori :