Dua Maling yang Kuras Isi Rumah Warga di Tugu Kecil Dibekuk

Senin 15 Jun 2026 - 10:45 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong milik seorang warga di Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dua terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), warga Kelurahan Karang Raja III, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, FAP, di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kasus pencurian rumah kosong di Prabumulih itu bermula saat korban, Harjanah (66), sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

BACA JUGA:Motor Tukang Sayur Keliling Disikat Maling di Parkiran Pasar Inpres Pendopo PALI

BACA JUGA:Anggota TNI Maling di Minimarket Tulungagung usai Sempat Dipenjara Gegara Kasus Serupa, Dandim Minta Maaf

Rumah yang berada di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, dalam keadaan tidak berpenghuni ketika dibobol pelaku pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB.

Peristiwa itu terungkap setelah Ketua RT setempat, Marsal, menghubungi korban dan mengabarkan rumahnya telah disatroni pencuri. Korban kemudian meminta bantuan saksi, Riadi Faturrohman, untuk memeriksa kondisi rumah.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga berupa peralatan rumah tangga diketahui hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.  Kerugian korban ditaksir mencapai Rp37 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Tengkorak Misterius Gegerkan SP Padang

BACA JUGA:Fantastis, Jepang Paksa Beland Bermain Imbang

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana bersama tim langsung bergerak ke lokasi. FAP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, FAP mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TA di wilayah Kelurahan Karang Raja III.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih bersama kedua tersangka.

Kategori :