Dua Maling yang Kuras Isi Rumah Warga di Tugu Kecil Dibekuk

Senin 15 Jun 2026 - 10:45 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Tim Debutan di Piala Dunia 2026 Langsung Dihajar Jerman 7-1

BACA JUGA:Hemat Waktu dan Biaya, Konsep Liburan Ini Jadi Tren Traveling 2026

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, IPDA Andika Nasywa Widyadhana mengatakan pengungkapan kasus curat di Prabumulih ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

"Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti," ujarnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tags : ##tekab11 ##satreskrim ##prabumulih ##polresprabumulih ##pencurianrumah ##kriminalsumsel ##curat ##beritaprabumulih
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini