BACAKORAN.CO -– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan ayam senilai Rp3,33 juta.
Peristiwanya terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, karena diduga dengan sengaja membawa kabur uang pembayaran ayam yang dipercayakan kepadanya.
Kasus penggelapan uang hasil penjualan ayam di PALI ini bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100
Saat itu, korban Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, meminta LP mengantarkan pesanan ayam merah sebanyak 90 ekor kepada pembeli di Desa Talang Bulang.
Transaksi berjalan lancar. Pembeli menerima ayam dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada LP untuk diserahkan kepada korban.
Namun, setelah mengembalikan kendaraan yang digunakan mengantar pesanan, LP tidak langsung menyetorkan uang tersebut.
Korban kemudian berupaya menanyakan dan meminta uang pembayaran tersebut. Namun LP terus berkelit, uang hasil penjualan ayam tak kunjung diserahkan. Karena kesal, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Ubi.
BACA JUGA:Dua Maling yang Kuras Isi Rumah Warga di Tugu Kecil Dibekuk
BACA JUGA:Tengkorak Misterius Gegerkan SP Padang
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menerima uang pembayaran ayam dari pembeli. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban sebagaimana amanah yang diberikan kepadanya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya menerima uang pembayaran ayam dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban sebagaimana yang telah dipercayakan kepadanya," kata Ardiansyah.
BACA JUGA:Fantastis, Jepang Paksa Beland Bermain Imbang
BACA JUGA:Tim Debutan di Piala Dunia 2026 Langsung Dihajar Jerman 7-1
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo MAP (Macan Asia PALI) Broker Ayam Merah dan Putih senilai Rp3.330.000.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.