Sementara itu, mencuatnya kasus dugaan penipuan pengurusan bantuan combine harvester tersebut mendapat perhatian Dinas Pertanian OKU Timur.
BACA JUGA:Bawa 100 Butir Ekstasi ke Lokalisasi Patok Besi, Ari Kusmiran Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Wuling Air ev Makin Diminati! Biaya Cas Super Irit, Desain Futuristik dan Fitur Pintar Melimpah
Plt Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, Niswaturrohmah, menegaskan seluruh proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dipungut biaya.
"Pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian tidak dipungut biaya. Kelompok tani yang membutuhkan alsintan dapat menyampaikan usulan melalui proposal dengan pendampingan penyuluh pertanian," tegasnya.
Ia mengingatkan petani agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan pertanian dengan meminta sejumlah uang. Menurutnya, seluruh program bantuan alsintan memiliki mekanisme resmi melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian.
Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.