BACAKORAN.CO -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial WP dilaporkan ke polisi.
ASN tersebut diduga telah menipu Mudarris Roma (28), petani asal Kecamatan Madang Suku II, seorang petani dalam mengurus bantuan alat panen padi (combine harvester).
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp56 juta yang diberikannya kepada WP. Setelah uang diserahkan, hingga lebih dari satu tahun, alat yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Kasus dugaan penipuan bantuan alsintan di OKU Timur itu telah dilaporkan ke Polres OKU Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.
BACA JUGA:Viral Driver Gojek Diduga Tipu Penumpang: Tarif Rp58 Ribu Senayan-HI Berubah Jadi Rp400 Ribu
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Eliya Residence, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Saat itu, WP diduga menawarkan jasa pengurusan bantuan alat panen padi jenis combine harvester.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp56 juta. Dana tersebut disebut sebagai biaya pengurusan bantuan alat pertanian yang dijanjikan.
Namun hingga lebih dari setahun berlalu, bantuan combine harvester yang dijanjikan tidak pernah diterima. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan bahwa status WP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya sudah tersangka," tegas Rendi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
BACA JUGA:Intimidasi Berlanjut, Tyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak Kedua Kali di Ban Mobil
Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Menurut Rendi, WP memenuhi syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. "Memang memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan penahanan," katanya.
Rendi menjelaskan, penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka dan seluruh panggilan dipenuhi dengan baik. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.
"Saat ini berkas perkara masih kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," ujarnya.