BACAKORAN.CO -- Kepastian pelantikan pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan masih menunggu keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni.
Meski hasil seleksi terbuka telah diumumkan sejak 30 April 2026, hingga kini para peserta yang dinyatakan lolos masih belum dilantik.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat mengenai kelanjutan pengisian jabatan strategis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, Sumarni menegaskan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap proses seleksi sebelum menentukan langkah berikutnya. "Terkait pelantikan tersebut nanti saya akan panggil dulu dari BKPSDM, akan saya pelajari kembali," ujar Sumarni.
BACA JUGA:Pasca Bupati Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Percayakan Sumarni Jadi Plt Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Jangan Tergiur Harga Murah! Ini 7 Tips Aman Membeli Mobil dan Motor Bekas Agar Tak Tertipu
Langkah tersebut dinilai penting mengingat dirinya saat ini menjabat sebagai Plt Bupati sehingga harus memastikan seluruh proses administrasi dan prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, hasil seleksi terbuka telah disampaikan kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang saat itu berstatus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun proses pelantikan tidak sempat dilakukan karena Edison tersandung perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi tersebut membuat kewenangan pengambilan keputusan beralih kepada Plt Bupati Muara Enim.
Dalam praktik pemerintahan, seorang kepala daerah yang berstatus pelaksana tugas memiliki sejumlah batasan kewenangan, terutama terkait mutasi dan pelantikan pejabat.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ciri-Ciri Serangan Jantung Saat Tidur yang Sering Tak Disadari
BACA JUGA:Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXSTREAM TV Lewat Laptop: Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Karena itu, setiap keputusan strategis harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sering kali memerlukan persetujuan dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
Diketahui, hasil seleksi terbuka JPTP 2026 menghasilkan 24 nama terbaik atau tiga besar kandidat untuk masing-masing jabatan yang dilelang. Adapun delapan posisi strategis yang saat ini masih menunggu keputusan pelantikan meliputi:
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.
Jabatan-jabatan tersebut memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, kekosongan terlalu lama berpotensi menghambat efektivitas program pemerintah.
BACA JUGA:Tegas! Mahasiswa UBK MH Thamrin Tolak Makan Malam Gibran dan Beri Tenggat 5x24 Jam untuk 6 Tuntutan
Dalam pemerintahan daerah, keberadaan pejabat definitif bukan sekadar formalitas administratif. Seorang kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam menyusun kebijakan, mengambil keputusan strategis, hingga mengendalikan anggaran.
Ketika sebuah dinas dipimpin oleh pejabat sementara dalam waktu lama, sejumlah program sering kali berjalan lebih lambat karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki.
Inilah alasan mengapa Sumarni menegaskan dirinya tidak ingin kekosongan jabatan eselon II berlangsung terlalu lama. "Kalau memang sudah sesuai prosedur tentu akan kita lantik. Kita tidak mau terlalu lama ada kekosongan jabatan eselon II ini,"katanya.
Pernyataan tersebut memberikan sinyal positif bahwa proses pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka Muara Enim masih memiliki peluang besar untuk segera direalisasikan setelah seluruh tahapan dievaluasi.