Menariknya, kasus di Muara Enim memperlihatkan dilema yang sering terjadi dalam birokrasi daerah. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan percepatan pengisian jabatan agar roda organisasi berjalan optimal.
Di sisi lain, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pengamat tata kelola pemerintahan kerap menilai bahwa seleksi terbuka jabatan tinggi pratama merupakan instrumen penting dalam menciptakan birokrasi profesional dan berbasis kompetensi. Namun proses tersebut akan kehilangan efektivitas jika hasilnya terlalu lama tidak ditindaklanjuti.
Karena itu, langkah Sumarni untuk terlebih dahulu mengkaji seluruh tahapan seleksi dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aspek legalitas dan kebutuhan organisasi.
Saat ini perhatian publik tertuju pada hasil evaluasi yang akan dilakukan Plt Bupati Muara Enim bersama BKPSDM. Jika seluruh proses seleksi terbuka dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka tahapan berikutnya adalah pengajuan izin kepada Gubernur sesuai mekanisme yang berlaku bagi kepala daerah berstatus pelaksana tugas.
Keputusan tersebut akan menentukan siapa saja yang akan menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk beberapa tahun ke depan.