Bawa 1.000 Butir Pil Ekstasi ke OKI, Kurir Lansia Dibekuk

Senin 22 Jun 2026 - 09:16 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO  – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan  menggagalkan peredaran 1.000 butir pil yang diduga narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten OKI.

Seorang pria berinisial MS, 61, warga Kabupaten OKU Timur, ditangkap saat membawa ribuan pil diduga ekstasi yang disimpan dalam tas selempang hitam miliknya di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kamis 19 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan jajarannya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan pil berwarna merah muda yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:77 Butir Pil Ektasi Gagal Diedarkan Kepada Pengunjung SPA di Lubuklinggau

BACA JUGA:Berkedok Buka Lapak Dagangan di Acara Pernikahan, Suami PNS dan Istrinya Ternyata Edarkan Ektasi

“Masih kami dalami keterangan tersangka terkait asal-usul barang haram tersebut. Kami terus menggali dari mana yang bersangkutan memperoleh narkotika itu,” ujar Eko, kemarin (21/6).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram.

Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik bening lainnya yang berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.000 butir diduga pil ekstasi.

Selain narkotika, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Pesona Tanjung Verde Paksa Uruguay Bermain Imbang

BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Main 45 Menit, Spanyol Hajar Arab Saudi 4-0, Ini Klasemen Terbaru Grup H

Kasat Narkoba Polres OKI Iptu Adrian Candra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga diduga akan mengedarkan kembali pil ekstasi tersebut di wilayah OKI.

“Saat ditanya dari mana barang itu diperoleh, tersangka mengaku mendapatkannya dari kampung. Namun, kampung yang dimaksud masih kami dalami,” katanya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, MS dinyatakan positif menggunakan narkotika. “Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif narkotika,” tegas Adrian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus penangkapan kurir narkoba membawa 1.000 pil ekstasi di OKI ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Romelo Lukaku Gagal Cetak Gol, Belgia Imbang Lawan Iran, Begini Klasemen Grup G

BACA JUGA:Jongkok Ala Asia Viral di Internet, Ternyata Gerakan Sederhana Ini Punya Manfaat Besar untuk Tubuh

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten OKI akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tandasnya.

Kategori :