Emas Bernilai Rp232 Juta Milik Dokter Disikat Maling, Pelaku Tertangkap, Uangnya Habis untuk Judi Online
Emas bernilai ratusan juta milik seorang dokter di Kota Prabumulih disikat maling. (foto : ilustrasi AI)--
BACAKORAN.CO – Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis 18 Juni 2026 menangkap YF (25), seorang pria terduga pelaku pencurian perhiasan emas dan logam mulia bernilai 232,5 juta milik seorang dokter di Kota Prabumulih.
YF Dia diringkus di Jalan Ahmad Yani No. 117, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ironisnya, kepada polisi YF mengaku jika semua emas yang ia curi telah ia jual dan uang hasil penjualan emas curian itu dihabiskannya untuk bermain judi online.
Keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan YF berdasarkan laporan polisi yang disampaikan Esi Kustiarah (52), sorang dokter yang tinggal di Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Dua Wanita Pencuri Emas Ngaku Warga Palembang Ternyata dari Provinsi Lampung, Sudah 2 Kali Beraksi
Kepada polisi korban menjelaskan jika dia menyadari perhiasan emas miliknya yang ada di dalam lemari kamar rumahnya hilang dicuri pada Rabu 17 Juni 2026) sekira pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232,5 juta.
Kasus pencurian perhiasan emas milik dokter di Prabumulih ini terungkap setelah korban, Esi Kustiarah (52), melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dan logam mulia yang disimpan di lemari rumahnya
Korban menyadari kehilangan tersebut pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232,5 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tim URC TEKAB 11 Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku berinisial YF.
BACA JUGA:Pasar Paling Unik di Dunia, Ada yang Berada di Tengah Hutan Amazon hingga Sungai Kalimantan
Pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, YF mengakui telah mencuri perhiasan milik korban. Ia juga mengaku langsung menjual emas hasil curian tersebut. Uang penjualan kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.