bacakoran.co

Emas Bernilai Rp232 Juta Milik Dokter Disikat Maling, Pelaku Tertangkap, Uangnya Habis untuk Judi Online

Emas bernilai ratusan juta milik seorang dokter di Kota Prabumulih disikat maling. (foto : ilustrasi AI)--

BACAKORAN.CO – Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis 18 Juni 2026  menangkap YF (25), seorang pria terduga pelaku pencurian perhiasan emas dan logam mulia bernilai 232,5 juta milik seorang dokter di Kota Prabumulih.

YF Dia diringkus  di Jalan Ahmad Yani No. 117, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Ironisnya, kepada polisi YF mengaku jika semua emas yang ia curi telah ia jual dan uang hasil penjualan emas curian itu dihabiskannya untuk bermain judi online.

Keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan YF berdasarkan laporan polisi yang disampaikan Esi Kustiarah (52), sorang dokter yang tinggal di Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Nenek Pencuri Emas di Prabumulih yang Berpura pura Sebagai Pembeli Tertangkap, Polisi Kejar Hingga Ke Lampung

BACA JUGA:Dua Wanita Pencuri Emas Ngaku Warga Palembang Ternyata dari Provinsi Lampung, Sudah 2 Kali Beraksi

Kepada polisi korban menjelaskan jika dia menyadari perhiasan emas miliknya yang ada di dalam lemari kamar rumahnya hilang dicuri pada Rabu 17 Juni 2026) sekira pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232,5 juta.

Kasus pencurian perhiasan emas milik dokter di Prabumulih ini terungkap setelah korban, Esi Kustiarah (52), melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dan logam mulia yang disimpan di lemari rumahnya

Korban menyadari kehilangan tersebut pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232,5 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tim URC TEKAB 11 Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku berinisial YF.

BACA JUGA:Pasar Paling Unik di Dunia, Ada yang Berada di Tengah Hutan Amazon hingga Sungai Kalimantan

BACA JUGA:4.263 Personel Kawal Demo Mahasiswa Trisakti di DPR Hari Ini, Ketahui 5 Titik Aksi Massa di Jakarta Pusat

Pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, YF mengakui telah mencuri perhiasan milik korban. Ia juga mengaku langsung menjual emas hasil curian tersebut. Uang penjualan kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.

Emas Bernilai Rp232 Juta Milik Dokter Disikat Maling, Pelaku Tertangkap, Uangnya Habis untuk Judi Online

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – satreskrim , sumatera selatan, kamis 18 juni 2026  menangkap yf (25), seorang pria terduga pelaku dan logam mulia bernilai 232,5 juta milik seorang di kota prabumulih.

yf dia diringkus  di jalan ahmad yani no. 117, kelurahan prabujaya, kecamatan prabumulih timur. 

ironisnya, kepada polisi yf mengaku jika semua emas yang ia curi telah ia jual dan uang hasil penjualan emas curian itu dihabiskannya untuk bermain judi online.

keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan yf berdasarkan laporan polisi yang disampaikan , sorang dokter yang tinggal di prabumulih timur.

kepada polisi korban menjelaskan jika dia menyadari perhiasan emas miliknya yang ada di dalam lemari kamar rumahnya hilang dicuri pada rabu 17 juni 2026) sekira pukul 08.00 wib. akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai rp232,5 juta.

kasus pencurian perhiasan emas milik dokter di prabumulih ini terungkap setelah korban, esi kustiarah (52), melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dan logam mulia yang disimpan di lemari rumahnya

korban menyadari kehilangan tersebut pada rabu (17/6/2026) sekitar pukul 08.00 wib. akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai rp232,5 juta.

menindaklanjuti laporan polisi nomor lp/b/203/vi/2026/spkt/polres prabumulih/polda sumsel, tim urc tekab 11 prabumulih langsung melakukan penyelidikan. hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku berinisial yf.

pada kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.00 wib, tim yang dipimpin kanit pidum satreskrim polres prabumulih ipda andika nasywa widyadhana bergerak menuju lokasi di kawasan jalan ahmad yani, kelurahan prabujaya. pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

dalam pemeriksaan awal, yf mengakui telah mencuri perhiasan milik korban. ia juga mengaku langsung menjual emas hasil curian tersebut. uang penjualan kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.

"pelaku mengakui emas yang dicuri telah dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online," ungkap sumber kepolisian dalam keterangan yang diterima.

penyidik turut menyita enam lembar dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. dokumen tersebut kini menjadi barang bukti penting untuk menelusuri penggunaan uang hasil penjualan emas curian.

kasat reskrim polres prabumulih akp jhon kenedi sh msi menegaskan, pengungkapan kasus pencurian emas dan logam mulia ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

"kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. dalam kasus ini, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," tegasnya.

saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di satreskrim polres prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. penyidik menjerat yf dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 476 kuhp.

Tag
Share