BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah provinsi pada Juli 2026. Bagi masyarakat di Sumatera, beberapa daerah telah membuka program pembebasan denda hingga keringanan tunggakan, meski ketentuan dan masa berlakunya berbeda di setiap provinsi.
Daftar Provinsi di Sumatera yang Menggelar Pemutihan
Berikut rangkuman daerah di Pulau Sumatera yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
Provinsi Periode Program Bentuk Keringanan
Lampung 2 Juni–31 Agustus 2026 Diskon pokok PKB, penghapusan denda, keringanan tunggakan,
diskon balik nama, bebas pajak progresif.
Bengkulu 1 Mei–31 Agustus 2026 Bebas denda dan penghapusan tunggakan tertentu,
cukup membayar pajak tahun berjalan.
Aceh Program keringanan sesuai kebijakan daerah Penghapusan denda dan potongan pokok pajak pada periode tertentu.
Sumatera Utara Belum ada pemutihan baru, fokus insentif kepatuhan Pemerintah memberikan hadiah bagi wajib pajak yang membayar
tepat waktu melalui Gebyar Pajak Sumut.
Bagaimana dengan Sumatera Selatan?
Hingga awal Juli 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan program pemutihan baru di Sumatera Selatan pada pekan ini.
Program terakhir yang digelar Pemprov Sumsel berlangsung pada 2025 dengan berbagai insentif, seperti:
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas denda administrasi.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
- Bebas pajak progresif.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Bapenda atau Samsat setempat apabila pemerintah kembali membuka program serupa.