Selain program pemutihan, terdapat beberapa kebijakan yang kini semakin banyak diterapkan pemerintah daerah.
Simak Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera: Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Mulai Pekan Ini
- Penghapusan denda keterlambatan PKB.
- Keringanan pokok tunggakan pada periode tertentu.
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan pajak progresif di beberapa daerah.
- Pemberian insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Besaran insentif berbeda pada setiap provinsi sehingga masyarakat perlu mengecek ketentuan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Auto Beres! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi DANA, Proses Cepat dan Gak Ribet
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP pemilik kendaraan.
- STNK asli.
- BPKB asli atau fotokopi sesuai ketentuan.
- Kendaraan untuk cek fisik jika diperlukan, terutama pada pembayaran pajak lima tahunan atau balik nama.
BACA JUGA:Ramai Kritik, Kebijakan Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dipertanyakan, Kenapa?
Tips Agar Tidak Kehilangan Kesempatan
- Cek jadwal program di Samsat provinsi masing-masing.
- Datang sebelum masa berlaku berakhir.
- Lengkapi seluruh dokumen kendaraan.
- Pastikan identitas pemilik sesuai data kendaraan.
- Simpan bukti pembayaran setelah transaksi selesai.
Waspadai Informasi Hoaks
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya telah mengingatkan bahwa informasi mengenai “pemutihan pajak kendaraan gratis secara online” yang beredar di sejumlah akun media sosial merupakan hoaks. Selalu pastikan informasi berasal dari pemerintah daerah atau Samsat resmi.