BACAKORAN.CO -- Tiga siswa SD Negeri 8 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, didampingi orang tua mereka melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Lubuklinggau pada Rabu malam (15/7).
Ketiga anak itu mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP.
Dugaan penganiayaan disebut terjadi karena para siswa tidak mampu menghafal pelajaran perkalian yang diperintahkan guru tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, para korban mengaku dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian tangan dan kaki.
BACA JUGA:Dituduh Nantang Berkelahi, Siswi SMK Dikeroyok Belasan Pelajar, Dipukuli, Ditusuk dan Dijambak
BACA JUGA:Twibbon MPLS Siswi SMK ini Bisa Bikin Siswa Gagal Fokus, Sekolah Minta Diganti
Akibatnya, mereka mengalami luka lebam. Selain dugaan kekerasan fisik, para siswa juga mengaku dimarahi hingga mengalami tekanan psikologis setelah tidak dapat menjawab atau menghafal materi perkalian yang diminta.
Salah seorang orang tua korban mengatakan anaknya pulang sekolah dalam kondisi berbeda dari biasanya. Setelah ditanya, sang anak mengaku mendapat perlakuan kasar dari gurunya saat proses belajar mengajar berlangsung.
"Anak kami pulang dengan lebam di tangan dan kaki. Setelah kami tanya, dia mengaku dipukul karena tidak hafal perkalian. Karena itu kami memutuskan melapor ke polisi agar persoalan ini diproses sesuai hukum," ujar salah seorang orang tua korban.
Laporan tersebut kini telah diterima Polres Lubuklinggau. Para orang tua berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan siswa SD di Lubuklinggau itu secara profesional. Mereka juga meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Sukses Come Back dan Kalahkan Inggris, Argentina Tantang Spanyol di Final
"Kami hanya ingin ada keadilan bagi anak-anak. Prosesnya harus profesional dan mengutamakan perlindungan anak," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik. Sekolah semestinya membangun suasana belajar yang mendukung perkembangan intelektual dan mental anak, bukan menimbulkan rasa takut melalui tindakan yang diduga mengandung unsur kekerasan.
Dugaan penganiayaan guru terhadap siswa SD karena tidak hafal perkalian juga kembali mengingatkan pentingnya penerapan disiplin positif dalam proses pembelajaran. Pendekatan edukatif dinilai lebih efektif dibanding hukuman fisik yang berpotensi meninggalkan trauma bagi anak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Negeri 8 Kota Lubuklinggau maupun oknum guru berinisial RP terkait laporan tersebut.
BACA JUGA:4 Komponen Laptop Seken yang Wajib DiUpgrade Agar Kinerjanya Kencang Seperti Baru
Demikian pula pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara.