Polisi Sita Mistar Guru Pemukul Siswa SD di Lubuklinggau

Kamis 16 Jul 2026 - 14:04 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan menyita mistar kayu yang diduga digunakan seorang oknum guru untuk memukul siswa di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Kamis (16/7/2026).

Penyitaan dilakukan saat polisi mendatangi sekolah untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap murid kelas VI yang disebut terjadi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai pada Rabu (15/7/2026).

Polisi kini memeriksa pelapor, korban, dan pihak sekolah guna mengungkap kronologi lengkap kasus tersebut.

Kasus guru memukul siswa SD Negeri 8 Lubuklinggau itu langsung ditangani Unit PPA Polres Lubuklinggau setelah menerima laporan dari orang tua murid.

BACA JUGA:Oknum Guru di Lubuklinggau Diduga Aniaya Siswa Sekolah Dasar karena Tak Hafal Perkalian

BACA JUGA:Oknum Guru Pencak Silat Ditahan Polisi, Gara-gara Melakukan Perbuatan Ini Terhadap Murid Perempuan

Kanit PPA Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan ada lima siswa yang datang bersama orang tuanya untuk melapor. Namun, baru satu laporan yang secara administratif diterima penyidik.

"Namun satu yang kami terima. Saat ini kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Dio.

Menurut Dio, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pelapor, korban, serta pihak sekolah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan fakta hukum sebelum menentukan tindak lanjut perkara.

Selain memeriksa saksi, petugas juga melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan mistar kayu yang diduga menjadi alat pemukulan. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan guna mencocokkan dengan keterangan para saksi maupun korban.

BACA JUGA:Klasemen Piala Dunia 2026, Siapa yang Bertahan hingga Semifinal?

BACA JUGA:Prediksi IHSG Hari Ini: Sektor Teknologi dan Konsumer Diproyeksi Jadi Motor Penggerak Pasar

Di sisi lain, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengaku baru mengetahui dugaan penganiayaan tersebut pada Rabu sore (15/7/2026). Saat peristiwa diduga terjadi, ia mengaku tidak berada di sekolah karena memiliki urusan di luar.

"Saya juga baru tahu informasinya kemarin sore. Kebetulan kemarin saya ada urusan jadi tidak masuk sekolah, jadi belum bisa menjelaskan terkait hal ini," katanya.

Rusmani menegaskan pihak sekolah tidak tinggal diam. Guru yang dilaporkan telah diminta menghadap untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu, sekolah juga akan memanggil siswa beserta orang tuanya agar seluruh pihak dapat didengar keterangannya.

"Kebetulan yang bersangkutan merupakan wali kelas 6. Kemarin sudah saya hubungi agar hari ini segera menghadap saya untuk menjelaskan kejadiannya seperti apa. Setelah itu, baru kita akan panggil juga murid dan orang tuanya," ujarnya.

BACA JUGA:Dolar AS Melemah Usai Inflasi Produsen Melandai, Rupiah Diproyeksi Bergerak di Kisaran Rp18.040–Rp18.140

BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Palembang 2027 Keluar, CJH Diminta Segera Lapor Diri

Sementara itu, RP, oknum guru yang dilaporkan ke polisi, mengakui telah memukul muridnya. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan sebelum jam pelajaran dimulai pada Rabu (15/7/2026).

"Murid tersebut tak hafal perkalian," kata RP kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

RP berdalih sebelumnya telah mengingatkan seluruh siswa agar mengulang hafalan perkalian di rumah. Menurutnya, saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ia juga telah meminta siswa kelas VI mempersiapkan berbagai keperluan kelas, termasuk menguasai materi dasar seperti perkalian.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan siswa oleh guru SD Negeri 8 Lubuklinggau tetap berjalan. Hasil pemeriksaan saksi, korban, terlapor, serta barang bukti akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kategori :