Berapa Perbandingan Pajak Mobil Listrik CBU vs CKD Lokal? Ini Model yang Tarifnya Paling Murah

Kamis 23 Jul 2026 - 00:10 WIB
Reporter : wati
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Pasar kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Tanah Air kian bergairah. Masuk ke pertengahan tahun 2026, calon pembeli kini disuguhkan dua opsi jalur masuk kendaraan listrik: CBU (Completely Built Up) alias mobil impor utuh dari luar negeri, dan CKD (Completely Knocked Down) alias mobil yang dirakit langsung di pabrik dalam negeri.

​Banyak calon konsumen tergiur membeli mobil listrik karena tergiur dengan iming-iming pembebasan atau insentif pajak.

Namun, apakah mobil listrik CBU impor dan CKD lokal memiliki skema perpajakan yang sama persis? Jawabannya tentu tidak.

​Agar Anda tidak salah hitung anggaran sebelum membawa pulang mobil impian, mari bedah perbandingan pajak mobil listrik CBU vs CKD buatan lokal beserta skema tarif terhematnya.

BACA JUGA:Beban Tersembunyi Mobil Listrik yang Bisa Menguras Kantong Pemilik

​Membedah Perbandingan Pajak Mobil Listrik CBU vs CKD Lokal

​Pemerintah Indonesia menerapkan regulasi khusus untuk mendorong investasi otomotif berbasis ekosistem hijau. Berikut adalah rincian skema perpajakan yang membedakan kedua status kendaraan tersebut:

​1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

​Untuk urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada lembar STNK, baik mobil listrik CBU maupun CKD lokal sama-sama mendapatkan fasilitas istimewa dari pemerintah daerah.

​Berdasarkan regulasi terbaru, PKB untuk kendaraan listrik murni (BEV) ditetapkan sebesar 0 persen alias dibebaskan dari tarif dasar, sehingga pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi sumbangan wajib (SWDKLLJ) yang tarifnya di bawah Rp200 ribu per tahun.

BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas Masih Layak Dibeli pada 2026? Jangan Takut Biaya Ganti Baterai Rp300 Juta, Ini Faktanya

​Di sektor PKB tahunan ini, status CBU dan CKD berada di posisi imbang.

​2. Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

​Perbedaan terbesar biaya kedua jenis mobil ini terletak pada saat pembelian unit baru di awal:

​Mobil Listrik CKD (Rakit Lokal): Mobil listrik yang dirakit di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memenuhi syarat berhak mendapatkan insentif pembebasan PPnBM (0%) dan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) dari 11% menjadi hanya 1%.

Tags :
Kategori :

Terkait