Cara Bayar Pajak STNK Mobil Listrik Lewat Aplikasi SIGNAL 2026, Praktis Tanpa Antre! Simak Syaratnya

Kamis 23 Jul 2026 - 03:30 WIB
Reporter : ase erlina
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah, termasuk bagi pemilik mobil listrik. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan secara online tanpaSebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik mobil listrik harus memiliki harus datang ke kantor Samsat.

Proses pembayaran pajak mobil listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan bermotor lainnya.

Perbedaannya, nominal pajak yang muncul akan otomatis menyesuaikan data kendaraan serta kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing provinsi.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak STNK mobil listrik melalui aplikasi SIGNAL? Berikut panduan lengkapnya.

BACA JUGA:Heboh, Warga Lampung Umumkan Tak Bayar Pajak, Dana Dialihkan Bangun Jalan, Begini Respons Bupati

Syarat Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik mobil listrik harus memiliki akun SIGNAL.

Proses pendaftaran memerlukan beberapa dokumen dan data berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

e-KTP

Nomor telepon aktif

Alamat email

Verifikasi wajah (selfie)

Setelah seluruh proses registrasi selesai dan akun aktif, pengguna dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia di aplikasi.

BACA JUGA:Petugas Pajak Razia SPBU dan Terima Uang Tunai, Netizen: Rakyat Kecil Diperas Sementara Korupsi Tak Tersentuh

Kategori :