BACAKORAN.CO - Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah, termasuk bagi pemilik mobil listrik. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan secara online tanpaSebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik mobil listrik harus memiliki harus datang ke kantor Samsat.
Proses pembayaran pajak mobil listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan bermotor lainnya.
Perbedaannya, nominal pajak yang muncul akan otomatis menyesuaikan data kendaraan serta kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing provinsi.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak STNK mobil listrik melalui aplikasi SIGNAL? Berikut panduan lengkapnya.
BACA JUGA:Heboh, Warga Lampung Umumkan Tak Bayar Pajak, Dana Dialihkan Bangun Jalan, Begini Respons Bupati
Syarat Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik mobil listrik harus memiliki akun SIGNAL.
Proses pendaftaran memerlukan beberapa dokumen dan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
e-KTP
Nomor telepon aktif
Alamat email
Verifikasi wajah (selfie)
Setelah seluruh proses registrasi selesai dan akun aktif, pengguna dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia di aplikasi.