Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Ini Isi Putusan MK Terbaru

Jumat 24 Jul 2026 - 09:27 WIB
Reporter : Asep
Editor : Tri

BACAKORAN.CO – Sah MK mengabulkan permohonan pemohon tentang kuota yang sudah dibayar lunas harus bisa dinikmati sepenuhnya tidak boleh hangus.

Praktik penghangusan kuota sisa telah lama menjadi keluhan konsumen.

Banyak pengguna membeli paket bulanan atau harian, namun saat masa aktif habis, kuota yang tersisa otomatis hangus meski belum terpakai.

Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menegaskan:

BACA JUGA:Korupsi MFF 2024: Eks Kepala Dinas Sebut Nama Kahiyang Ayu dan Ancaman Pemecatan dari Bobby Nasution

“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud,” bunyi pertimbangan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi agar dapat dipergunakan hingga habis tanpa biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lain.

Putusan MK Kuota Internet, sisa kuota tak hangus, rollover kuota, hak milik data seluler.

Implikasi Praktis bagi Pengguna dan Provider

Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam industri telekomunikasi Indonesia. Berikut poin-poin utama yang harus dipahami:

BACA JUGA:Evaluasi Penyesuaian KBM Penuh Pekan Kedua: Kemendikbudristek Imbau Sekolah Jaga Kesehatan Siswa di Tengah Cua

Hak Konsumen: Sisa kuota menjadi hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi. Tidak boleh diambil atau dihanguskan sewenang-wenang.

Kewajiban Operator: Provider wajib menyediakan pilihan layanan perlindungan, seperti rollover/akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund.

Larangan Praktik Lama: Skema hangus otomatis saat masa aktif berakhir tanpa opsi perlindungan dinyatakan bertentangan dengan perlindungan hak milik.

Bagi pengguna sehari-hari, ini berarti lebih hemat dan adil.

BACA JUGA:Dea Arranoya Anak Pejabat Gayo Lues Tantang Warganet usai Videonya Viral: Nevi Rizal Larang Anaknya Medsos!

Kategori :