Bagi pembeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masih terdapat biaya tambahan seperti biaya administrasi bank, appraisal atau penilaian aset, provisi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, hingga biaya pengikatan kredit.
Seluruh komponen ini sering kali tidak masuk dalam simulasi sederhana yang hanya menghitung uang muka dan cicilan bulanan.
BACA JUGA:Properti yang Masih Berpotensi Naik Harga di Sisa 2026, Jangan Sampai Salah Pilih!
Pengeluaran lain yang juga kerap diabaikan adalah biaya renovasi.
Meskipun kondisi rumah terlihat layak huni, biasanya tetap diperlukan perbaikan kecil seperti pengecatan ulang, pemasangan pagar, penggantian instalasi listrik, saluran air, atau penyesuaian interior sesuai kebutuhan penghuni.
Biaya renovasi ringan saja dapat menghabiskan jutaan rupiah.
Tidak berhenti di situ, setelah rumah ditempati masih ada biaya rutin yang wajib diperhitungkan.
Mulai dari iuran lingkungan, biaya keamanan, kebersihan, listrik, air, internet, hingga perawatan bangunan.
BACA JUGA:Banyak Orang Kira Properti Selalu Untung, Nyatanya Bisa Jadi Jalan Menuju Bangkrut
Jika membeli rumah di kawasan perumahan, biasanya terdapat pula iuran pengelolaan lingkungan yang dibayarkan setiap bulan.
Untuk pembelian tanah kosong, biaya tambahan juga tetap ada.
Pemilik harus mempertimbangkan biaya pemagaran, pembersihan lahan, pengurukan apabila kondisi tanah belum rata, hingga pengamanan agar lahan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Para ahli keuangan menyarankan agar calon pembeli menyiapkan dana cadangan di luar harga properti.
Dana tersebut berguna untuk mengantisipasi berbagai pengeluaran yang muncul selama proses transaksi maupun setelah aset dimiliki.
Dengan demikian, kondisi keuangan tetap sehat dan tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Bingung Pilih Investasi? Simak Duel Emas vs Properti vs Reksa Dana