Bukan Harga Rumah yang Menakutkan, Tapi Biaya Tambahannya

Selasa 28 Jul 2026 - 06:00 WIB
Reporter : zeli
Editor : zeli

BACAKORAN.CO - Membeli tanah atau rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam kehidupan seseorang.

Banyak calon pembeli menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk mencari lokasi terbaik, membandingkan harga, hingga mengurus proses pembiayaan.

Namun, masih banyak yang hanya berfokus pada harga jual properti tanpa memperhitungkan berbagai biaya tambahan yang muncul sebelum maupun setelah proses transaksi selesai.

Kesalahan ini sering kali membuat anggaran yang telah disiapkan menjadi membengkak.

BACA JUGA:Dolar AS Menguat di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Simak Pergerakan Kurs dan Harga Emas Hari Ini

BACA JUGA:Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara Kursi Gubernur BI, Simak Rekam Jejaknya

Bahkan tidak sedikit pembeli yang akhirnya harus mencari pinjaman tambahan karena dana yang dimiliki ternyata tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan transaksi.

Salah satu biaya yang paling sering terlupakan adalah pajak dan biaya administrasi.

Dalam transaksi jual beli properti terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari biaya pengurusan dokumen, pajak tertentu, hingga biaya balik nama sertifikat.

Nilainya memang berbeda-beda tergantung jenis properti dan wilayah, tetapi jumlah keseluruhannya dapat mencapai angka yang cukup besar.

BACA JUGA:Membara! Bentrok Dua Kelompok Warga di Matraman dan Menteng, Diduga Dipicu Penolakan Bayar Nasi Uduk

BACA JUGA:Fitur DANA Cicil Tidak Muncul? Ini Penyebab, Cara Mengatasinya, dan Syarat Agar Bisa Aktif Lagi

Selain itu, pembeli juga biasanya harus menyiapkan biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jasa ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses transaksi berlangsung secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Banyak orang baru mengetahui besarnya biaya tersebut ketika proses akad hampir dilakukan.

Kategori :