BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami keterlibatan nama Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Penyidik menduga ada aliran uang yang diterima Lisa Mariana melalui pihak lain sebagai nominee dalam kasus tersebut.
Kabar ini mencuat setelah Lisa Mariana sendiri melontarkan protes karena hanya namanya yang terus disorot publik, sementara sosok lain yang diduga terlibat belum ikut diperiksa.
KPK Masih Telusuri Aliran Dana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa lembaganya masih mendalami keterkaitan Lisa Mariana dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Desil 9-10 Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi, Simak Kriteria Pengeluaran Lengkapnya
Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
"Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu," ujar Achmad Taufik Husein.
Menurut Taufik, penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang dari kasus Bank BJB melalui nama orang lain atau nominee.
Pihak KPK kini tengah menelusuri apakah nominee tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang sedang diperiksa dalam pengembangan kasus ini.
BACA JUGA:946 Warga Binaan Lapas Muara Enim Diusulkan Terima Remisi, 19 Orang Berpotensi Bebas
"Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami," ujar Achmad Taufik Husein.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sejak 13 Maret 2025.
Kelimanya yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.
BACA JUGA:Waspada! Ombak Besar hingga 4 Meter Landa Pesisir Selatan Gunungkidul dan Jateng, Ini Penjelasannya
Selain itu, KPK turut menetapkan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, sebagai tersangka.