Kasus Guru Gugat Aturan SIM Mati Sehari ke MK, Publik Tuntut Layanan Samsat Buka Weekend

Jumat 14 Aug 2026 - 11:11 WIB
Reporter : Bima
Editor : Tri

Namun cakupannya belum merata secara nasional.

Kasus Ahmad Royani: Guru yang Digugat Aturan SIM Mati Sehari

Video yang dilampirkan @MafiaWasit memperlihatkan sidang terkait gugatan Ahmad Royani, guru ASN.

BACA JUGA:Lisa Mariana Protes Keras ke KPK, Sebut Ada Selir Lain di Kasus Korupsi Bank BJB yang Belum Diperiksa

Ia mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.

Masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026. Saat itu ia sedang menjalankan tugas negara menyusun asesmen sumatif akhir tahun bagi siswa yang tidak bisa ditinggalkan.

Baru pada 5 Juni 2026 ia sempat datang ke Satpas, hanya terlambat tiga hari.

“Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ujar Ahmad Royani dalam permohonannya.

BACA JUGA:Harga Sembako Agustus 2026 Terbaru: Cabai, Telur, Beras dan Bawang Bergerak

Keterlambatan administratif dihukum dengan mengulang seluruh proses kompetensi seperti pemula. 

Ahmad meminta MK memberikan tafsir bersyarat agar ada masa tenggang (grace period) dengan denda berjenjang, dan baru diwajibkan membuat SIM baru jika keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.

Namun pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Alasan utamanya formal: perbaikan permohonan yang dikirim secara daring tidak dibubuhi tanda tangan pemohon, dan sebagian alat bukti tidak dibubuhi meterai/nazegelen.

MK tidak mempertimbangkan pokok perkara.

BACA JUGA:JNE dan Grasindo Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Kisah Kurir di Balik Setiap Paket

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dengan pertimbangan dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Solusi yang Sudah Tersedia: Layanan Online dan Regional

Kategori :