bacakoran.co

Telat Perpanjang SIM Digugat, Aturan Bikin Baru Diuji MK

Aturan telat perpanjang SIM digugat ke MK--

BACAKORAN.CO – Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon membuat SIM baru dari awal resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diajukan Ahmad Royani dan terdaftar dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonan perbaikannya yang diregistrasi pada 30 Juli 2026, Ahmad menyatakan menggugat aturan tersebut setelah permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak karena terlambat tiga hari dari masa berlaku.

Ia mengaku tidak dapat memperpanjang SIM tepat waktu karena sedang menjalankan asesmen simulatif sebagai guru sehingga tidak bisa meninggalkan tugasnya.

BACA JUGA:Uji Materi Syarat Capres Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tidak Perlu Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Memecat Presiden Yoon Suk-yeol Gara-Gara Darurat Militer, Pemilu Baru Segera Digelar

“Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang,” tulis Ahmad dalam permohonannya.

Pasal yang digugat berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.”

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menafsirkan bahwa SIM yang melewati masa berlaku lima tahun ditambah satu hari harus diproses sebagai penerbitan baru.

Konsekuensinya, pemilik SIM wajib mengikuti kembali seluruh tahapan, mulai dari tes teori hingga uji kompetensi berkendara.

BACA JUGA:Viral Video Mediasi Berubah Intimidasi: Senator DPD Bali Bawa-bawa Tempat Kerja Karyawati, Publik Geram

BACA JUGA:Video Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Viral, Habib Bahar Geruduk The Sounds Project di Ancol!

Ahmad menilai aturan telat perpanjang SIM harus membuat baru itu tidak proporsional karena kelalaian yang terjadi bersifat administratif, tetapi sanksi yang dijatuhkan berupa pengulangan tes kompetensi.

“Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi,” tulisnya.

Dalam argumentasi konstitusionalnya, Ahmad menyebut Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta hak atas kesempatan yang setara.

Ia meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal tersebut. Dalam petitumnya, Ahmad mengusulkan adanya masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dengan penerapan denda administratif secara berjenjang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sarwendah Klaim Kantongi Rekam Medis Lengkap Ruben Onsu, Ini Faktanya!

BACA JUGA:5 Kuliner Viral Masa Kini dan Resep Kekinian yang Wajib Dicoba

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

Permohonan ini berpotensi menjadi perkara penting bagi jutaan pemilik SIM di Indonesia. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, aturan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM dapat berubah dan tidak lagi mewajibkan seluruh pemohon yang terlambat beberapa hari untuk mengulang proses penerbitan SIM dari awal.

Tag: Mahkamah Konstitusi, SIM, perpanjangan SIM, UU LLAJ, uji materi, aturan SIM, Polri

Keyword turunan: aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru, gugatan aturan perpanjangan SIM di MK, Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ, masa tenggang perpanjangan SIM, Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, tes ulang SIM karena terlambat, uji materi aturan SIM.

Telat Perpanjang SIM Digugat, Aturan Bikin Baru Diuji MK

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – aturan telat perpanjangan yang mewajibkan pemohon membuat dari awal resmi digugat ke .

permohonan uji materi terhadap pasal 85 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (llaj) diajukan ahmad royani dan terdaftar dengan nomor perkara 267/puu-xxiv/2026.

dalam permohonan perbaikannya yang diregistrasi pada 30 juli 2026, ahmad menyatakan menggugat aturan tersebut setelah permohonan perpanjangan sim miliknya ditolak karena terlambat tiga hari dari masa berlaku.

ia mengaku tidak dapat memperpanjang sim tepat waktu karena sedang menjalankan asesmen simulatif sebagai guru sehingga tidak bisa meninggalkan tugasnya.



“bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari pasal 85 ayat (2) uu llaj yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat undang-undang,” tulis ahmad dalam permohonannya.

pasal yang digugat berbunyi, “surat izin mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.”

menurut pemohon, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 yang menafsirkan bahwa sim yang melewati masa berlaku lima tahun ditambah satu hari harus diproses sebagai penerbitan baru.

konsekuensinya, pemilik sim wajib mengikuti kembali seluruh tahapan, mulai dari tes teori hingga uji kompetensi berkendara.



ahmad menilai aturan telat perpanjang sim harus membuat baru itu tidak proporsional karena kelalaian yang terjadi bersifat administratif, tetapi sanksi yang dijatuhkan berupa pengulangan tes kompetensi.

“padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi,” tulisnya.

dalam argumentasi konstitusionalnya, ahmad menyebut pasal 85 ayat (2) uu llaj bertentangan dengan pasal 28d dan pasal 28h uud 1945 yang mengatur jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta hak atas kesempatan yang setara.

ia meminta mk memberikan tafsir baru terhadap pasal tersebut. dalam petitumnya, ahmad mengusulkan adanya masa tenggang bagi pemilik sim yang terlambat memperpanjang dengan penerapan denda administratif secara berjenjang.



“dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

permohonan ini berpotensi menjadi perkara penting bagi jutaan pemilik sim di indonesia. jika mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, aturan mengenai masa tenggang perpanjangan sim dapat berubah dan tidak lagi mewajibkan seluruh pemohon yang terlambat beberapa hari untuk mengulang proses penerbitan sim dari awal.

tag: mahkamah konstitusi, sim, perpanjangan sim, uu llaj, uji materi, aturan sim, polri

keyword turunan: aturan telat perpanjang sim harus bikin baru, gugatan aturan perpanjangan sim di mk, pasal 85 ayat 2 uu llaj, masa tenggang perpanjangan sim, peraturan polisi nomor 5 tahun 2021, tes ulang sim karena terlambat, uji materi aturan sim.

Tag
Share