Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa 18 Aug 2026 - 20:40 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACA JUGA:Gerak-Gerik Mencurigakan, Penyelundupan Sabu 1 Gram Dalam Lipatan Uang di Lapas Tangerang Berhasil Digagalkan

Apa Tugas Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DJBC memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kepabeanan dan cukai, termasuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Secara umum, fungsi Bea Cukai mencakup beberapa hal berikut:

  1. Pelayanan kepabeanan, untuk mengatur arus barang impor dan ekspor.
  2. Pengawasan, termasuk mencegah penyelundupan barang ilegal dan barang yang dibatasi.
  3. Pemungutan bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.
  4. Fasilitasi perdagangan, dengan memberikan kemudahan bagi aktivitas perdagangan, industri, dan investasi melalui prosedur resmi.

Pengawasan di bandara menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Jakarta-Cikampek, 3 Kurir Sabu Ternyata Dijanjikan Rp100 Juta!

Pengawasan Barang Internasional Terus Diperketat

Kasus penyelundupan emas ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan barang terlarang.

Barang bernilai ekonomi tinggi yang dibawa melintasi perbatasan juga harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.

Petugas dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan sejumlah indikator risiko.

Dalam kasus ini, pola pergerakan penumpang dan keterkaitannya dengan jaringan sebelumnya menjadi bagian dari informasi yang memicu pemeriksaan.

Kronologi Singkat Penyelundupan Emas

Keterangan Detail
Barang Emas
Jumlah 22,3 kilogram
Nilai Sekitar Rp60 miliar
Lokasi pengungkapan Bandara Soekarno-Hatta
Waktu pengungkapan Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka ZL dan ZC
Kewarganegaraan China
Tujuan penerbangan Hong Kong
Pengungkapan kasus disampaikan Selasa, 18 Agustus 2026

Kasus Penyelundupan Emas Jadi Perhatian

Penggagalan pengiriman 22,3 kg emas dengan nilai mencapai Rp60 miliar menjadi perhatian karena melibatkan penerbangan internasional dan dua warga negara asing.

Bea Cukai masih menjadi salah satu garda penting dalam pengawasan keluar-masuk barang dari Indonesia.

Pengungkapan ini juga menegaskan pentingnya sistem pemeriksaan berbasis risiko untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tags : #penyelundupan emas #kementerian keuangan #emas #bea cukai #bandara soekarno-hatta
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini