BACAKORAN.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan detail kronologi pencopotannya dan penangkapan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Lodewyk mengaku sempat dihubungi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada malam 2 Juni 2026.
Teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankan, sekaligus menyinggung kemungkinan pemindahan jabatan.
Malam itu juga pengumuman pencopotannya bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala lainnya keluar. Dini hari 3 Juni 2026, petugas Kejaksaan dan TNI datang ke rumahnya untuk menangkap.
BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Buruh Proyek Meregang Nyawa Setelah Dikeroyok di Rumah Kades
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena menghubungkan pejabat tinggi istana dengan proses pergantian pejabat di lembaga yang mengelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk, purnawirawan TNI berpangkat Letjen, menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sejak Oktober 2024.
Ia ditetapkan tersangka bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya,” kata Lodewyk dalam sidang, merujuk pada telepon Teddy.
BACA JUGA:Gudang Diduga Penampung Solar Terbakar, Warga Prabumulih Panik
Lodewyk menyatakan tidak mempermasalahkan pergantian jabatan tersebut. Namun, proses penangkapan dini hari memunculkan pertanyaan soal prosedur.
Ia mengaku meminta melihat surat tugas, tetapi ditolak, lalu sempat bertanya “salah saya apa?” sebelum HP-nya disita saat meninggalkan rumah.
Sebagaimana dikutip dari akun X @LambeSahamjja pada tanggal 20 Agustus 2026, pengakuan mantan waka BGN sebelum ditangkap.
Kronologi Lengkap Menurut Keterangan Lodewyk
Menurut rekonstruksi di sidang praperadilan, rangkaian peristiwa berlangsung sangat cepat: