BACAKORAN.CO – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan pedang di Jalan Umum Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, berakhir dengan penangkapan.
Tim Opsnal Polsek Rambutan membekuk HH, (45), yang diduga merampas sepeda motor dan ponsel milik korban HPS. Polisi menangkap tersangka di Desa Kebun Sahang.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Mapolsek Rambutan pada 5 Agustus. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kemeja wanita warna cokelat dan pelat nomor kendaraan BG 4615 AEQ.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko mengatakan, aksi tersebut terjadi ketika korban bersama rekannya baru selesai melakukan penagihan angsuran di Desa Kebun Sahang.
BACA JUGA:Curas Motor Remaja, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
BACA JUGA:Putri KW Tumbangi, Fajar/Fikri Melenggang 8 Besar Kejuaraan Dunia 2026
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya setelah melakukan penagihan angsuran di Desa Kebun Sahang,” kata Harmoko.
Saat melintas di jalan umum desa, korban tiba-tiba didatangi seorang pria. Pelaku mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tajam jenis pedang.
Pelaku kemudian mendekati korban. Aksi tersebut membuat korban panik dan ketakutan. Korban memilih menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Korban menjadi ketakutan dan berlari menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Beat BG 4615 AEQ dan HP Samsung A17,” jelas Harmoko.
BACA JUGA:Alwi Farhan Jadi Tumpuan Tunggal Putra di Kejuaraan Dunia 2026, Ini Lawannya di Babak 8 Besar
BACA JUGA:Jojo Kecewa Terhenti di Babak 16 Besar Kejuaraan Dunia 2026
Pelaku lantas membawa kabur kendaraan dan ponsel korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan itu, anggota Polsek Rambutan bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengembangkan informasi dan mengarah kepada HH sebagai terduga pelaku.
Tim Opsnal akhirnya menangkap HH di wilayah Desa Kebun Sahang. Namun, polisi menyebut tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan.
“Anggota langsung menangkap pelaku, tetapi pelaku diberikan tindakan terukur karena mencoba melarikan diri,” beber Harmoko.
BACA JUGA:Pengakuan Lodewyk Pusung di Sidang: Dihubungi Seskab Teddy, Dicopot BGN, Lalu Ditangkap Kejagung Dini Hari
Kasus curas di Kecamatan Rambutan Banyuasin tersebut kini masuk tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi warga yang beraktivitas di jalan umum agar tetap waspada. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aksi kriminal atau aktivitas mencurigakan.