Wawan kemudian mendapati sang ayah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara wajahnya tertutup kain.
BACA JUGA:Indonesia Sikat Kazakhstan, Kemenangan Perdana Timnas Voli Putri di AVC Women's Continental 2026
Korban mengaku telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum dibawa ke dalam pondok, korban sempat diikat di halaman depan.
Wawan dan Ari melepaskan ikatan korban lalu membawanya ke RSD Besemah. Hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di punggung dan tubuh, serta memar pada wajah.
Selain kekerasan fisik, sejumlah hasil kebun dan barang berharga korban juga hilang. Total kerugian mencapai Rp100.750.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, gunting beton, linggis, tas selempang, kunci T, dua mata kunci T, empat kawat modifikasi, dan kunci L modifikasi.
BACA JUGA:Striker Jangkung dengan 24 Gol Jadi Andalan Garuda Yaksa Taklukkan Super League 2026/27
BACA JUGA:Pelatih Bhayangkara FC Yakin dengan Kualitas Pemain Asingnya, Jebolan Liga Top Amerika Latin
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap perkara ini,” ujar Angga.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam Ipda Dusman menambahkan penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
Agoscik dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.