Ini Dia Tampang Pencuri Motor yang Diduga Seriang Beraksi Parkiran Masjid di Palembang

Senin 24 Aug 2026 - 09:56 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang diduga sering beraksi di parkiran masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil diamankan.

Tersangka berinisial DDA (24), Warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang,

Dia disergap Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kamar Hotel Surya, kawasan 5 Ulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah buron hampir tiga bulan, polisi melakukan pengintaian intensif untuk melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku.

BACA JUGA:Jerit Histeris Penangkapan DPO Curanmor di Jabung: Istri Bantah Versi Polisi, Suami Tewas dengan Banyak Luka

BACA JUGA:Belum Sempat Jual Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor Diringkus

Kasus yang melibatkan tersangka DDA salah satunya terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

DDA bersama rekannya, DS, menyasar sepeda motor jamaah yang sedang menunaikan salat Subuh di Masjid Muhajirin, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Korban, Retno Susanto, saat itu memarkir sepeda motor Honda BeAT warna perak bernopol BG 5385 AEW di halaman masjid. Kendaraan sudah dikunci stang sebelum ditinggalkan untuk salat berjamaah.

Namun, usai beribadah, korban mendapati motornya sudah raib. Akibat pencurian tersebut, Retno mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

BACA JUGA:Adu Cepat Perahu Tradisonal Meriahkan Sungai Komering, Ibu-ibu Tak Mau Ketinggalan

BACA JUGA:Sebelum Hadapi Dewa United di Super League 2026/27, Ini Rencana Persik

Aksi komplotan itu tidak berjalan mulus. DS yang diduga menjadi eksekutor berhasil ditangkap warga di lokasi kejadian. Sementara DDA melarikan diri dan masuk daftar buronan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ipda Iwan Tewok, membenarkan penangkapan tersebut.

Dari pengembangan kasus DS dan penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya mengendus keberadaan DDA di Hotel Surya. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda BeAT milik korban, Honda Genio merah bernopol BG 6732 ACT yang diduga hasil kejahatan lain, sebuah kunci T atau liter L, serta satu bilah senjata tajam.

BACA JUGA:Persib Siap Hadapi Manila Digger di ACL 2 2026/27

BACA JUGA:Ini Misi Mauro Zijlstra Usai Resmi Gabung Arema FC, Kondisi Sudah 100 Persen!

Temuan Honda Genio membuat penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan DDA dalam kasus curanmor lain di Palembang. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap jaringan dan lokasi pencurian lainnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Palembang. Penyidik juga masih mendalami peran DDA dalam setiap aksi yang diduga dilakukannya bersama pelaku lain.

Atas perbuatannya, DDA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :