Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pembakaran Lahan Musi Hutan Persada

Senin 24 Aug 2026 - 14:58 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO Polres OKU Timur, Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan tersebut pada Minggu (23/8) dini hari.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YAP, (19), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim; JS, (38), warga desa yang sama serta OB, (27), warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi SH MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR yang diduga berkaitan dengan aktivitas di sekitar lokasi,” ujar Rendi, Senin (24/8).

BACA JUGA:Haji Isam Ditunjuk Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan, Netizen Sebut Ada Utang Budi Proyek Kertas Rp500 Miliar?

BACA JUGA:Karhutla Way Kambas Meluas ke Rawa Mbah Sapon, Petugas Berjibaku di Medan Sulit

Pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas penjaga menara api. Petugas mendeteksi adanya titik api di areal CPT 24 Blok Sungai Tuha, kawasan PT MHP Desa Banu Ayu.

Pelapor bersama tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Namun, sebelum titik api muncul, petugas menara api mengaku melihat cahaya lampu sebuah mobil berhenti di sekitar lahan.

Tak lama setelah kendaraan meninggalkan lokasi, titik api terlihat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Pelapor berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk memeriksa kendaraan yang baru memasuki area camp unit.

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi: Bukan Blokir, Hanya Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Warga Pati

BACA JUGA:Lomba Rakyat Demokrat Prabumulih Meriah, 'Pak Wo' Ikut Adu Otot, Kader Adu Kompak

Petugas menemukan mobil bernomor polisi BG 8583 DR. Tim kemudian mengecek riwayat perjalanan kendaraan melalui Divisi General Affair (GA).

Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut memang sempat menuju kawasan CPT 24 Blok Sungai Tuha. Polisi selanjutnya memanggil orang yang membawa kendaraan untuk dimintai keterangan.

Dari pengembangan pemeriksaan, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga orang pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kantong plastik berisi abu bekas terbakar, ranting dan kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas.

BACA JUGA:P21! Kades Lubuk Muda Musi Rawas Segera Hadapi Sidang Korupsi Rp562 Juta

BACA JUGA:Dolar AS Makin Rapuh! Utang AS dan Geopolitik Jadi Beban, Rupiah Berpeluang Menguat?

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan ketiga terduga pelaku. Polisi juga memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan penyitaan barang bukti.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) serta Dinas Kehutanan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan PT MHP OKU Timur tersebut.

Para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum serta ketentuan larangan membakar hutan.

Penyidik menggunakan Pasal 308 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berikut perubahan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Volkswagen di Ujung Tanduk? CEO Peringatkan Krisis “Lebih dari Sekadar Kritis”, 500 Ribu Mobil Berlebih

BACA JUGA:Avanza Ngebut Terhalang Kabut Tabrak Pejalan Kaki Hingga Maut Menjemput

Polres OKU Timur menegaskan penyidikan terus berjalan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta penyebab kebakaran.

Kategori :