BACAKORAN.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya terungkap.
Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur dan Polsek Cambai menangkap SE, (20), salah satu dari dua terduga pelaku pencurian dua sepeda motor milik Sudisman (59). Tersangka dibekuk di rumahnya di Kelurahan Cambai, Senin (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit Honda Astrea C100 milik korban. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial UJ masih diburu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/8). Saat itu, Sudisman memarkir dua sepeda motor di garasi luar rumah. Masing-masing Honda Astrea C100 dan Honda C36 bernomor polisi N 5171 YAD.
BACA JUGA:Belum Sempat Jual Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor Diringkus
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang menjelang pagi. Saat hendak keluar rumah untuk salat Subuh, Sudisman mendapati dua motor tersebut sudah tidak berada di garasi.
Ia kemudian memeriksa kondisi sekitar rumah. Pintu pagar ditemukan rusak. Kondisi itu diduga menjadi akses pelaku untuk masuk dan membawa kabur dua kendaraan.
Sudisman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari lapangan dan menelusuri keberadaan kendaraan serta orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kelurahan Cambai. Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dody Purwanto SH berkoordinasi dengan URC Polsek Cambai.
BACA JUGA:Jelang Kick Off Super League 2026/27, Persija Lepas Striker 31 Gol
BACA JUGA:Jadwal dan Roster Timnas Basket Putra di Pra Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029
Tim gabungan kemudian mendatangi rumah SE. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan Honda Astrea C100 yang diduga merupakan salah satu kendaraan hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, SE mengakui perbuatannya. Dia menyebut aksi pencurian dua sepeda motor di Prabumulih Timur dilakukan bersama UJ.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih mengembangkan perkara dan memburu UJ.
“Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya berinisial UJ,” kata Ulta.
BACA JUGA:HP Android vs iPhone 2026: Mana yang Lebih Worth It? Panduan Memilih Sesuai Kebutuhan dan Gaji
BACA JUGA:Bantuan Logistik Melimpah untuk Demo 27 Agustus di DPR, Warga dan Ojol Kompak Bersatu
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini SE telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ulta.
Polisi mengimbau warga meningkatkan keamanan kendaraan. Motor sebaiknya diparkir di tempat aman, dikunci ganda, serta memastikan pintu rumah dan garasi terkunci untuk mengantisipasi aksi curanmor di Kota Prabumulih.